Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PPATK: Indonesia Perlu UU Anti Kejahatan Terorganisasi
Kamis, 10 April 2008 | 19:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tak memadai untuk mengatasi kejahatan terorganisasi. "Indonesia perlu undang undang khusus untuk menghadapi organized crime," kata Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ktut Sudiharsa SH Msi.

Komisaris Besar polisi yang pernah menjadi reserse selama sepuluh tahun ini menyatakan upaya memroses hukum pelaku kejahatan terorganisasi terhambat karena sulit mencari saksi. "calon saksi kerap diteror bahkan kalau perlu
dihilangkan," kata mantan penyidik kasus pembunuhan Munir ini.

Salah satu calon anggota Komisi Perlindungan Saksi ini mengatakan salah satu cara mengatasi kejahatan terorganisasi adalah memberi jaminan perlindungan kepada saksi yang bersedia memberi keterangan kepada aparat
hukum. Ia menganggap badan pelindung ini harus independen "karena kejahatan terorganisasi biasanya mempunyai jaringan kuat yang melibatkan penegak hukum yang korup," katanya.

Ktut Sudihara menyampaikan pendapatnya dalam acara diskusi "mengadili Whistleblower" yang diadakan Jaringan Advokasi untuk Whistleblower, koalisi LSM bidang hukum dan hak asasi manusia di cafe Tea Addict, Jakarta.

Hukuman berat, 11 tahun penjara, yang diderita Vincent adalah salah satu contoh perlunya perlindungan saksi. Vincent adalah saksi kunci penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun. Ia dihukum karena menggelapkan
dana perusahaannya senilai 3,1 juta dolar kendati baru sempat mencairkan Rp 200 juta.

BHM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PPATK Teken MoU dengan BNN
KPK Temui PPATK
PPATK Ingin Punya Kewenangan Menyelidiki
Rekening Pejabat Pertamina yang Dicurigai Akan Diperiksa
Penyimpangan Rekening Perwira TNI Belum Dikeluarkan
Dua Polisi Diduga Kuat Bertransaksi yang Mencurigakan
Tiga Perwira Tinggi Polri Miliki Rekening Mencurigakan
Ada 15 Perwira Polisi Rekeningnya Dicurigai Hasil Korupsi
PPATK Memeriksa Rekening Tersangka Mandiri
Pollycarpus Indikasikan Keterlibatan Garuda
> selengkapnya...

Referensi

UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Keppres No. 3/2004 tentang Sistem Kepegawaian PPATK

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120960 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data