|
PPATK: Indonesia Perlu UU Anti Kejahatan Terorganisasi
Kamis, 10 April 2008 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kitab Undang-undang Hukum Pidana dianggap tak memadai untuk mengatasi kejahatan terorganisasi. "Indonesia perlu undang undang khusus untuk menghadapi organized crime," kata Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ktut Sudiharsa SH Msi.
Komisaris Besar polisi yang pernah menjadi reserse selama sepuluh tahun ini menyatakan upaya memroses hukum pelaku kejahatan terorganisasi terhambat karena sulit mencari saksi. "calon saksi kerap diteror bahkan kalau perlu
dihilangkan," kata mantan penyidik kasus pembunuhan Munir ini.
Salah satu calon anggota Komisi Perlindungan Saksi ini mengatakan salah satu cara mengatasi kejahatan terorganisasi adalah memberi jaminan perlindungan kepada saksi yang bersedia memberi keterangan kepada aparat
hukum. Ia menganggap badan pelindung ini harus independen "karena kejahatan terorganisasi biasanya mempunyai jaringan kuat yang melibatkan penegak hukum yang korup," katanya.
Ktut Sudihara menyampaikan pendapatnya dalam acara diskusi "mengadili Whistleblower" yang diadakan Jaringan Advokasi untuk Whistleblower, koalisi LSM bidang hukum dan hak asasi manusia di cafe Tea Addict, Jakarta.
Hukuman berat, 11 tahun penjara, yang diderita Vincent adalah salah satu contoh perlunya perlindungan saksi. Vincent adalah saksi kunci penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun. Ia dihukum karena menggelapkan
dana perusahaannya senilai 3,1 juta dolar kendati baru sempat mencairkan Rp 200 juta.
BHM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|