Pemerintah Bakal Tegas Soal Lahan Sidoarjo

Jum'at, 11 April 2008 | 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum jika harga tanah di Sidoarjo untuk proyek infrastruktur perbaikan dampak lumpur Lapindo tak terjangkau oleh pemerintah.

"Kami sudah minta pemerintah daerah setempat untuk negoisasi,” katanya di kantornya Jakarta. Peraturan itu memberi wewenang pemerintah sampai pencabutan hak kepemilikan tanah. Pernyataan Kalla ini menanggapi proses pembebasan lahan proyek jalur kereta api, jalan tol, dan jalan arteri yang berlarut-larut.

Anton Aprianto

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :