Pemerintah Bakal Tegas Soal Lahan Sidoarjo
Jum'at, 11 April 2008 | 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum jika harga tanah di Sidoarjo untuk proyek infrastruktur perbaikan dampak lumpur Lapindo tak terjangkau oleh pemerintah.
"Kami sudah minta pemerintah daerah setempat untuk negoisasi,” katanya di kantornya Jakarta. Peraturan itu memberi wewenang pemerintah sampai pencabutan hak kepemilikan tanah. Pernyataan Kalla ini menanggapi proses pembebasan lahan proyek jalur kereta api, jalan tol, dan jalan arteri yang berlarut-larut.
Anton Aprianto




Komentar Anda :