|
Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Disahkan Agustus
Senin, 14 April 2008 | 17:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Airlangga Hartarto menyatakan, rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara disahkan pada Agustus mendatang. Dia menjelaskan, berlarut-larutnya pembahasan rancangan undang-undang tersebut karena banyaknya materi pembahasan. "Misalnya, masalah corporate social responsibility, perizinan, pembagian kewenangan pusat dan daerah," katanya, Senin (14/4).
Dalam rancangan undang-undang tersebut akan diatur izin pertambangan untuk perorangan maksimal satu hektar, izin usaha kelompok sebesar lima hektar dan koperasi maksimal 10 hektar. Sedangkan izin usaha pertambangan perusahaan metal 100.000 hektar untuk eksplorasi dan 25.000 hektar untuk eksploitasi. Untuk nonmetal 25.000 hektar eksplorasi dan 5.000 hektar untuk eksploitasi. Untuk pertambangan batuan 5.000 hektar ekplorasi dan 1.000 hektar untuk eksploitasi. Sedangkan pertambangan batu bara 50.000 hektar ekplorasi dan 15.000 hektar eksploitasi.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais mengatakan, rancangan undang-undang tersebut harus berpihak kepada rakyat. "Selama ini keuntungan terbesar selalu dinikmati asing," ujarnya. Dia mencontohkan, kontrak pertambangan Freeport Indonesia yang berpihak kepada asing.
AMIRULLAH
INDEKS BERITA LAINNYA :
|