Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Izinkan Astro Siaran
Senin, 14 April 2008 | 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Komunikasi dan Informasi akhirnya mengizinkan kembali PT Direct Vision (Divi) menyiarkan Astro Nusantara. Uji Laik Operasi (ULO) Divi yang telah dilakukan tim Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi akhir pekan lalu telah rampung dievaluasi menjelang petang hari, Senin (14/4).

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto menuturkan, tim dari direktorat sejak awal tinggal mengevaluasi dua persyaratan yang dijadikan dasar pemerintah membekukan siaran Astro TV. Dua syarat itu adalah ULO dan kontrak kerjasama dengan PT Broadband Multimedia Tbk sebagai pemegang hak labuh dan Izin Stasiun Radio (ISR) yang selama ini dipakai Divi menyiarkan Astro.

"Semua sudah clear dan ditanda-tangani Pak Menteri. Kami serahkan teknis kepada Direct Vision, kapan mereka mau siaran lagi," kata Gatot kepada Tempo Senin (14/4).

Vice President Corporate Affair PT Direct Vision Halim Mahfudz mengaku lega setelah menerima surat izin siaran dari pemerintah. Divi, kata dia, langsung memanaskan satelit agar bisa segera mengudara. "Paling tidak pemanasan satelit butuh dua jam. Mulai saat ini kami pastikan pelanggan bisa menikmati.siaran kami," ujarnya bersemangat.

Sebelumnya, pelanggan siaran televisi berbayar, Astro TV, dapat menikmati siaran Astro Awani melalui situs Youtube.com. Siaran melalui situs bisa dinikmati setelah siaran melalui frekuensi dibekukan pemerintah pekan lalu.

Para jurnalis untuk Astro Awani menyatakan tetap bekerja untuk membuat berita. Astro Awani berisi program berita yang disajikan untuk pelanggan televisi berbayar tersebut. Melalui mailing list surat elektronik, jurnalis Astro Awani menyatakan, tidak akan menyerah terhadap pembredelan tersebut.

"Kami tim Astro Awani, tetap beraktivitas seperti biasa dan menyajikan program-program berita kami melalui situs Youtube. Anda bisa menikmati program-program buletin dan nonbuletin kami di alamat: http://www.youtube. com/astroawani,” ungkap Imam Wahyudi yang juga Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia melalui surat elektroniknya. Tempo menilik situs tersebut dan tayangan Astro Awani dapat diakses dengan mudah.

News Director PT Adi Karya Visi selaku penanggung jawab tayangan Astro Awani Riza Permadi membenarkan, siaran Astro Awani bisa dilihat di situs Youtube.com. Dia mengakui siaran itu untuk memberikan informasi kepada publik. "Sebagai alternatif cara menyampaikan kepada publik," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Senin (14/4).

AGOENG WIJAYA | DIAN YULIASTUTI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPPU Temukan Bukti Pelanggaran
Siaran Liga Inggris Murni Persaingan Bisnis
Astro Malaysia Sesalkan Sikap KPPU
Pemerintah Dahulukan Keragaman Konten
Tayangan Iklan Televisi Membosankan
Lativi Menang Tender Hak Siar Liga Inggris
ATVSI Belum Serahkan Rencana Kerja
Trans TV Tak Mengudara di Kanal 43 Purwokerto
Monopoli Hak Siar Liga Inggris Diserahkan ke KPPU
Pemerintah Siapkan Solusi Siaran Liga Inggris
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121244 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data