|
Operator Butuh Kepastian Investasi Menara Asing
Senin, 14 April 2008 | 19:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diminta satu bahasa menyangkut kebijakan investasi asing pada menara telekomunikasi. Selama ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Departemen Informasik dan Komunikasi tak memiliki kesamaan pendapat mengenai hal tersebut.
Direktur Marketing PT Indosat Tbk., Guntur S Siboro menyatakan, pernyataan pejabat BKPM yang berbeda dengan Departemen Informasi membuat kalangan operator seluler bingung. "Bagi kami tidak mempengaruhi operasi, tetapi mohonlah satu bahasa juga. Substansinya harus dibereskan," ujarnya, Senin (14/4).
Sebelumnya Wakil Kepala BPKM Yus’an menyatakan, investasi asing dalam industri menara telekomunikasi masih diperlukan. Pihaknya, kata dia, tak melihat urgensi dari pembatasan investasi di sektor menara telekomunikasi. Saat ini Indonesia masih sangat membutuhkan pembangunan menara telekomunikasi dengan peran swasta seluas-luasnya.
Menurut Yus’an, pengusung pembatasan investasi asing dalam menara telekomunikasi tak memiliki alasan jelas. "Apabila ada pembatasan, ini untuk kepentingan siapa," katanya.
Sedangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2008 menyatakan, membatasi investasi asing 100 persen dalam bisnis menara telekomunikasi. Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Heru Sutadi, asing tidak perlu terjun hingga bisnis menara. Alasannya mayoritas operator sudah dikuasai asing dan menara telekomunikasi tidak membutuhkan teknologi tinggi. "Lagipula dalam Peraturan Menteri, operator juga diberi kesempatan menara bersama untuk digunakan bersama," ujarnya kepada Tempo, Senin (14/4).
Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys pekan lalu menyatakan, pemerintah seharusnya tidak kaku menerapkan peraturan. Alasannya, masih banyak persolan yang harus diselesaikan dan dijabarkan melalui aturan yang lebih teknis.
Menurut dia, banyak pihak masih mempertanyakan implementasi peraturan tersebut di lapangan. "Beberapa pihak menilai belum siap. Mungkin harus jalan dijalankan karena peraturan sudah terbit, sambil melihat peraturannya untuk direvisi atau dievaluasi," ujarnya.
DIAN YULIASTUTI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|