close

Santunan Asuransi Kecelakaan Naik 2,5 Kali

Senin, 14 April 2008 | 20:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menaikkan santunan asuransi untuk korban kecelakaan di jalan sebesar 2,5 kali lipat. Ketentuan baru ini mulai berlaku sejak April 2008 untuk kecelakaan di jalan dan transportasi penyeberangan. Kenaikan ini untuk meningkatkan keselamatan transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Iskandar Abubakar, mengatakan dengan kenaikan itu maka santunan korban meninggal menjadi Rp 25 juta. Adapun untuk korban meninggal pada transportasi penyeberangan ditambah dengan santunan lain totalnya menjadi Rp 65 juta.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya mengajukan usul ke Departemen Keuangan agar santunan asuransi naik antara 2,5 - 5 kali lipat. "Ke depannya diharapkan naik mengikuti inflasi," kata Iskandar di Jakarta Senin (14/4). Namun kenaikan santunan itu tidak diikuti kenaikan premi.

Iskandar menambahkan, tingkat kecelakaan jalan di Indonesia termasuk kategori tinggi. Kerugian dari kecelakaan jalan mencapai 2,8 persen dari gross domestic product atau sekitar Rp 8 triliun.

Harun Mahbub

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan