Kenaikan Pungutan Ekpor Kulit Dikaji
Selasa, 15 April 2008 | 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian mengajukan usulan kenaikan pungutan ekspor kulit mentah menjadi 25 persen. Usulan ini masih dibahas oleh Tim Tarif Departemen Keuangan. Kulit mentah merupakan bahan baku inustri alas kaki dan saat ini kebutuhan bahan baku semakin meningkat.
Menurut Direktur Aneka Departemen Perindustrian Budi Irmawan, usulan kenaikan karena melihat belum efektifnya pungutan ekspor sebesar 15 persen untuk menghentikan arus ekspor. "Sementara kebutuhan bahan baku kulit mentah masih kekurangan 40 persen dari kebutuhan nasional," ujarnya, Selasa (15/4).
Industri alas kaki nasional membutuhkan 100 ribu ton kulit mentah per tahun. Saat ini bahan baku mendapat pasokan dalam negeri sebanyak 60 persen. "Kebutuhan bahan baku masih tinggi, daripada ekspor lebih baik untuk memenuhi industri dalam negeri," tuturnya. Impor bahan baku kulit mentah dan kulit jadi untuk memenuhi kebutuhan industri alas kaki terus meningkat. Pada 2005 sebanyak 1.407 ton (US$ 1,24 juta), tahun 2006 naik menjadi 2.293 ton (US$ 1,14 juta) dan tahun lalu menjadi sebanyak 4.026 ton (US$ 2,209 juta).
YULIAWATI




Komentar Anda :