Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pelarangan Investasi Menara Asing Merugikan Perekonomian
Selasa, 15 April 2008 | 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Larangan asing untuk berinvestasi di menara telekomunikasi dinilai tidak akan menguntungkan perekonomian, tapi malah merugikan Indonesia. Alasannya, investasi asing baik berupa modal dan teknologi sangat dibutuhkan dalam membangun menara di Tanah Air.

Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radja Silalahi mengatakan, masuknya investor asing dalam pembangunan menara akan memberikan nilai tambah di dalam negeri. "Karena bahan baku dan sumber daya manusia berasal dari lokal. Tapi pelarangan investor asing membangun menara malah akan menciptakan ketidakpastian hukum dalam berinvestasi," ujarnya, Selasa (15/4).

Sebelumnya, Menteri Informasi dan Komunikasi mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi. Pasal 5 beleid itu menyebutkan, penanam modal asing dilarang untuk memiliki, membangun dan mengelola menara telekomunikasi. Sedangkan Pasal 20 menegaskan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah memperoleh izin harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

Menurut Pande, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Secara hukum, kata dia, undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan menteri. "Secara prinsip, undang-undang mengusung equal treatment, tapi pemerintah menegaskan aturan ini hanya akan berlaku pada calon investor dan bukan yang sudah membangun," ujarnya.

Pande menjelaskan, sumbangan sektor telekomunikasi berupa pajak sangat signifikan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama dua tahun terakhir sebesar enam persen. Angka itu , kata dia, termasuk tertinggi di dunia atau sama dengan Cina dan India. "Tapi kenapa (sektor ini) diobok-obok, industri ini semestinya boarderless, jangan ada hambatan, apalagi asing punya banyak teknologi," katanya.

Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menilai dari segi konstelasi sistem penyelanggaraan telekomunikasi, menara adalah kelompok pasif, seperti kabel, batere, konektor, power suplai. "Jika menara dilihat tidak terpisahkan dari industri telekomunikasi, kenapa batere, shelter dan lain-lain tidak diatur," katanya.

Secara teknis, kata dia, pengusaha Indonesia punya kemampuan membangun menara karena tersedianya bahan baku. "Tapi bagaimana kualitas kontrolnya, apakah lokal mampu menyiapkan pengelola sesuai standar pelayanan operator," ujarnya.

Hingga 2011 Indonesia butuh 120 ribu menara telekomunikasi dengan biaya sebesar Rp 70-120 triliun. Dana sebesar itu, kata Mas Wigrantoro, sangat sulit dipenuhi dari dalam negeri. "Apakah ada pemodal yang mampu menyiapkan nilai investasi sebesar itu," katanya.

RR ARIYANI


Dari Arsip Majalah TEMPO
Bisnis Sepekan | 07 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 07 Pebruari 2005
Dana Murah Anggaran | 24 Januari 2005
Tak Ada Kesempatan Kedua | 24 Januari 2005
Bukti, Bukan Hanya Berita | 24 Januari 2005
Berharap dengan Janji dan Optimisme | 24 Januari 2005
BISNIS SEPEKAN | 08 Desember 1998
Catatan Hitam buat Jamsostek | 03 Januari 2005
Kisruh Aturan Modal Asing  | 24 Mei 1999
Terperosok di Negeri Singa | 13 Desember 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Operator Butuh Kepastian Investasi Menara Asing
“Perketat Impor Produk Melamin”
LG Investasi US$ 30 juta
Investasi Menara Asing Tak Dilarang
Investor Teluk Tanam US$ 3 Miliar di Indonesia
Aturan Menara Seluler Bersama Dikritik
Pemerintah Sulit Penuhi Permintaan Renault
NTB Lepas Kawasan Wisata Mandalika ke Investor Dubai
Jawa Tengah Berhasil Menarik Investasi Rp 6,2 Triliun
Modal Asing di Telekomunikasi Harus Dibatasi
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
UU RI No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional ( Propenas ) Tahun 2000-2004
Realisasi Investasi
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
Bursa Efek Surabaya

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121329 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data