Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tenggat Penurunan Tarif Seluler Diundur
Rabu, 16 April 2008 | 02:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengundur tenggat pelaksanaan penurunan tarif retail telekomunikasi pada menjadi 25 April nanti. Semula, disepakati tarif baru harus berlaku paling lambat 18 April.

"Bukan kami mengubah-ubah, tapi kami mendasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008. Lebih save," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Ia mengakui berdasarkan kesepakatan dengan para operator, laporan dan pelaksaan tarif baru paling lambat 14 April. Tapi, mengacu pada rapat internal, pemerintah memaklumi penyerahan dilaksanakan paling akhir 25 April.

Baru lima dari 11 operator yang melapor kepada pemerintah. Mereka adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk., PT Bakrie Telecom, dan PT Exelcomindo Pratama Tbk.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan penurunan tarif interkoneksi hingga 40 persen mulai 1 April yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Untuk melaksanakan kebijakan ini diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Dasar Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler pada 7 April 2008.

Namun, beberapa operator telekomunikasi meminta perpanjangan waktu. Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mereka berpendapat waktu 14 hari kerja sejak 1 April tak masuk akal sebab peraturan menteri Komunikasi dan Informatika tentang tarif ritel baru terbit 7 April.

Akhirnya pemerintah memutuskan tenggat 14 hari kerja sejak aturan diterbitkan sehingga batas akhirnya 25 April. Tapi, Heru menilai, batas waktu yang diberikan terlalu lama. “Para operator sudah mengetahui isi peraturan itu sejak bulan lalu,” ujarnya. Kini, BRTI hanya menunggu itikad baik operator untuk segera melaporkan kepastian tarif.

Gatot menjelaskan, hingga 25 April nanti enam operator yang belum menyerahkan laporan diminta segera menyampaikan ke BRTI. Sedangkan untuk operator yang sudah menyerahkan tarif retailnya, diberi kesempatan untuk merevisi.

Tarif-tarif retail yang dilaporkan bakal dievaluasi terhadap kesesuaiannya dengan kebijakan tarif interkoneksi. Mengenai sanksi, ia melanjutkan, operator yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008.

Sanksinya berupa denda. Tapi, besaran denda dan mekanisme pemberian sanksi akan diatur dalam ketentuan lain yang masih digodok.

Dian Yuliastuti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Baru Dua Operator Turunkan Tarif
Telkom dan Indosat Sepakat Buka Kode Akses SLJJ
Pemerintah Ancam Operator
Telkomsel Siapkan Promo untuk Pascabayar
XL Ingin Kasus SMS Dihentikan
Exelcomindo Tebus Obligasi US$ 350 Juta
Pengguna Seluler Harus Kritis Terhadap Iklan Operator
Iklan Operator telekomunikasi Kurang Transparan
Dianggap Menyesatkan, Hutchison Penuhi Permintaan BRTI
2007 Telkomsel Fokus di Kalimantan
> selengkapnya...

Referensi

BEREBUT 'SAPI PERAH'

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121352 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertanian Optimistis Indonesia Ekspor Beras Tahun Depan
Solar Langka di Tegal
Kemarau Tiba, Petani Cilacap Kekurangan Air
Tarif Hotel Akan Naik 20 Persen
Tersangka Pengelapan Pajak Bisa Bertambah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data