|
BKPM Dukung Kebijakan Menara Bersama
Kamis, 17 April 2008 | 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Lutfi, menyatakan lembaganya akan mendukung kebijakan menara bersama bagi industri telekomunikasi. Peraturan menteri mengenai menara bersama yang harus berjalan dua tahun lagi itu dinilai tak melampaui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penasnaman Modal.
Ia menuturkan, kebijakan menara bersama menjadi konsensus baru. Kebijakan ini akan menciptakan pelaku pasar baru orang Indonesia. “Kami tak akan berseberangan," kata Lutfi dalam diskusi tentang menara bersama yang diadakan oleh Tempo di Jakarta.
Kebijakan ini sempat terjadi kontroversi ketika Departemen Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2008 tentang menara bersama. Aturan ini menyatakan, menara harus digunakan oleh beberapa operator untuk efisiensi. Bisnis pengelolaan menara tertutup bagi investor asing.
Menurut Lutfi, tak ada susahnya bagi pengusaha dalam negeri untuk mengelola industri menara. Justru bakal menjadikan industri ini sebagai kebanggaan. "Menara ini 100 persen milik kita untuk dibanggakan," ujarnya.
Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|