|
BPK : MA Lecehkan Lembaga Negara
Kamis, 17 April 2008 | 15:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penolakan Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa merupakan bentuk pelecehan terhadap DPR dan DPD sebagai penerima dan pengguna hasil pemeriksaan BPK. Ketua BPK Anwar Nasution menyatakan penolakan tersebut menjadikan pengelolaan keuangan di MA belum transparan dan akuntabel.
"Good governance belum dapat diwujudkan dilembaga itu," katanya saat menyampaikan Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2007 kepada DPD RI, (17/04).
Sikap MA, menurut Anwar bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 E dan pasal 2 huruf h UU No 17 tahun 2003 tentang kekayaan negara. Herzeine Indische Regelment (HIR) No. 44 tahun 1941 (UU Hukum Perdata) yang menjadi dasar pemungutan biaya perkara menurutnya tidak dapat menganulir kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan.
Dia mengatakan, di negara lain termasuk Indonesia pada zaman kolonial biaya perkara diaudit oleh BPK untuk diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyatnya masing-masing.
GUNANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|