Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Departemen Keuangan Inventarisasi Rp 30 Triliun Aset Negara
Kamis, 17 April 2008 | 19:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Nilai barang milik negara yang telah diinventarisir oleh Departemen Keuangan di 20 Kementerian serta lembaga negara naik menjadi Rp 30 triliun. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan, hitungan itu meliputi tanah senilai Rp 27 triliun, bangunan senilai Rp 2,516 triliun, dan kendaraan Rp 512,432 miliar.

Hingga akhir tahun ini, pemerintah mentargetkan telah mengidentifikasi seluruh aset dan kondisinya. Termasuk mengkoreksi aset-aset yang bernilai Rp 1 (satu rupiah). Dia mencontohkan bahwa salah satu gedung yang ada di kompleks departemen keuangan ada yang bernilai satu rupiah. “Namun, sudah ada perubahan, ternyata nilainya berkisar di angka Rp 100 miliar,” katanya. Dia juga menambahkan, nilai bangunan keseluruhan gedung dalam kompleks departemen keuangan mencapai angka Rp 2,3 triliun.

Untuk aset yang berupa rumah dinas, Hadiyanto menyebutkan ada 30.716 unit rumah dinas pada 34 K/L yang telah diinventarisasi. Nilainya sebesar Rp 1,97 triliun dengan pembagian 7.974 unit rumah dinas golongan I senilai Rp 1,19 triliun, 13.531 unit rumah dinas golongan II senilai Rp 576,85 miliar, dan 9.211 unit rumah dinas golongan III senilai Rp 214,89 miliar.

Untuk penilaian aset rumah dinas ini, akan dilakukan berdasarkan apakah aset itu sudah diinventarisasi atau belum. “Jika berasal sudah dari kementerian negara dan lembaga negara yang telah diinventarisasi pada 2007 maka itu berdasarkan nilai perolehan, yang termasuk dalam penilaian. Kalau yang belum berarti itu berdasarkan nilai buku atau nilai historis,” kata Hadiyanto. Menurutnya, samapi saat ini ada 14 K/L masih belum ter-cover dalam penilaian rumah dinas ini.

Dia juga menampik kemungkinan tangan jahil yang mengalihkan rumah dinas menjadi milik pribadi. Menurutnya, ada aturan yang jelas-jelas mengatur hal ini. “Prosedur penghapusan BMN itu caranya K/L melaporkan atau izin kepada depkeu untuk melakukan penghapusan aset milik negara. Jadi harus ada izin dari Menteri Keuangan,” katanya.

Rumah dinas yang dapat dialihkan menjadi milik pribadi adalah rumah dinas golongan III. Data dari November 2006 sampai sekarang, kata dia, masih belum ada pemindahtanganan ke pihak ketiga.

Dirjen Kekayaan Negara juga telah menilai aset negara Departemen Keuangan yang akan digunakan sebagai underlying asset (jaminan) penerbitan SUKUK. Nilainya sebesar Rp 18,844 triliun yang meliputi tanah senilai Rp 12,229 triliun dan bangunan Rp 6,615 triliun. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria yang tercantum di dalam UU Surat Berharga Syariah Negara.

Ezther Lastania


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121521 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data