|
BPK : Mahkamah Agung Melecehkan Lembaga Negara
Kamis, 17 April 2008 | 20:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap pernyataan yang diungkapkan Mahkamah Agung adalah bentuk pelecehan ditengah upaya pemerintah menegakkan good governance.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution menyatakan sikap Mahkamah Agung ini melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Kedua lembaga itu adalah pihak yang menerima dan menggunakan hasil pemeriksaan BPK. "Good governance belum dapat diwujudkan di lembaga itu (MA)," katanya saat menyampaikan Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2007 kemarin.
Anwar melanjutkan, sikap MA itu bertentangan dengan Undang--undang Dasar 1945 pasal 23 E. Selain itu pasal 2 huruf h Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang kekayaan negara dan Herzeine Indische Regelment (HIR) Nomor 44 tahun 1941 (UU Hukum Perdata) yang menjadi dasar pemungutan biaya perkara. Aturan tersebut tidak dapat menganulir kewenangan BPK melakukan pemeriksaan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginandjar Kartasasmita mendukung upaya BPK. Menurut dia, tidak ada satu pun lembaga negara yang bisa lepas dari pemeriksaan.
Gunanto E S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|