Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Karyawan Adam Air akan Gugat Pailit
Senin, 21 April 2008 | 12:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Karyawan maskapai Adam Air akan menggugat pailit perusahaannya, menyusul belum jelasnya arah perusahaan yang saat ini tengah limbung. Gugatan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akan diajukan jika pembayaran gaji para karyawan untuk bulan ini molor lagi.

Pertimbangan untuk menggugat itu terutama melihat hasil rapat umum pemegang saham pada Kamis (17/4) lalu. Para pemegang saham berselisih pendapat soal nasib perusahaan. “Karyawan seperti digantung,” kata Human Resources and Legal Manager PT AdamSky Connection, Nasrullah Nawawi, saat dihubungi, Senin (21/4).

Gugatan pailit akan diajukan pada awal Mei. ”Sesudah batas akhir pembayaran gaji April,” ujarnya. Karyawan, kata Nasrullah, trauma dengan keterlambatan pembayaran gaji pada Maret yang molor hingga setengah bulan.

Nasrullah menegaskan, gugatan pailit itu bertujuan memastikan pemenuhan hak karyawan baik gaji atau pesangon. Pengadilan diharapkan menggunakan pasal 2 Undang-undang Perseroan Terbatas yang memungkinkan penggunaan kekayaan pribadi pemegang saham jika aset perusahaan tidak cukup untuk memenuhi hak karyawan. “Pemegang sahamnya orang kaya dan investor hebat di Indonesia,” kata Nasrullah.

Seperti diberitakan, rapat pemegang saham Adam Air pada Kamis (17/4) lalu belum bersepakat soal nasib perusahaan. Keluarga Suherman bersedia menambah dana untuk melanjutkan usaha. Sebaliknya konsorsium Global Trasport Service meminta masalah pidana dituntaskan dulu.

Saham Adam Air dikuasai keluarga Suherman (50 persen) dan konsorsium Global Transport yang merupakan perusahaan afiliasi PT Bhakti Investama yakni PT Global Transport Service (19 persen) dan PT Bright Star Perkasa (31 persen). Awal Maret lalu, konsorsium Global memutuskan hengkang dari Adam Air. Selain itu, Global juga menempuh jalur hukum soal dugaan penggelapan dana investasi mereka sebesar Rp 157,5 miliar.

Adam Air memang tengah krisis. Kondisi keuangannya sudah memburuk sejak November 2007 sehingga kesulitan membayar asuransi dan sewa pesawat. Dalam kondisi demikian, Departemen Perhubungan membekukan Air Operator Certificate (AOC)-nya pada 19 Maret lalu karena maskapai itu dinilai menyalahi prosedur keselamatan penerbangan. Jika tidak ada pembenahan dalam tiga bulan, AOC akan dicabut. Izin rute Adam juga sudah dicabut pada 9 April lalu setelah tidak diterbangi selama 21 hari.

Harun Mahbub


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121657 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

DPR Enggan Bahas RUU Pengadilan TIpikor
DPR Klaim Kinerja Bidang Legislasi Lebih Berkualitas
Pendaftaran Seleksi Nasional Mahasiswa Digelar Juni
Menteri: Pembocor Ujian Nasional Tak Boleh Dilindungi
Kenaikan Harga BBM Harus Dibahas dengan DPR

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data