|
Karyawan Adam Air akan Gugat Pailit
Senin, 21 April 2008 | 12:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Karyawan maskapai Adam Air akan menggugat pailit perusahaannya, menyusul belum jelasnya arah perusahaan yang saat ini tengah limbung. Gugatan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu akan diajukan jika pembayaran gaji para karyawan untuk bulan ini molor lagi.
Pertimbangan untuk menggugat itu terutama melihat hasil rapat umum pemegang saham pada Kamis (17/4) lalu. Para pemegang saham berselisih pendapat soal nasib perusahaan. “Karyawan seperti digantung,” kata Human Resources and Legal Manager PT AdamSky Connection, Nasrullah Nawawi, saat dihubungi, Senin (21/4).
Gugatan pailit akan diajukan pada awal Mei. ”Sesudah batas akhir pembayaran gaji April,” ujarnya. Karyawan, kata Nasrullah, trauma dengan keterlambatan pembayaran gaji pada Maret yang molor hingga setengah bulan.
Nasrullah menegaskan, gugatan pailit itu bertujuan memastikan pemenuhan hak karyawan baik gaji atau pesangon. Pengadilan diharapkan menggunakan pasal 2 Undang-undang Perseroan Terbatas yang memungkinkan penggunaan kekayaan pribadi pemegang saham jika aset perusahaan tidak cukup untuk memenuhi hak karyawan. “Pemegang sahamnya orang kaya dan investor hebat di Indonesia,” kata Nasrullah.
Seperti diberitakan, rapat pemegang saham Adam Air pada Kamis (17/4) lalu belum bersepakat soal nasib perusahaan. Keluarga Suherman bersedia menambah dana untuk melanjutkan usaha. Sebaliknya konsorsium Global Trasport Service meminta masalah pidana dituntaskan dulu.
Saham Adam Air dikuasai keluarga Suherman (50 persen) dan konsorsium Global Transport yang merupakan perusahaan afiliasi PT Bhakti Investama yakni PT Global Transport Service (19 persen) dan PT Bright Star Perkasa (31 persen). Awal Maret lalu, konsorsium Global memutuskan hengkang dari Adam Air. Selain itu, Global juga menempuh jalur hukum soal dugaan penggelapan dana investasi mereka sebesar Rp 157,5 miliar.
Adam Air memang tengah krisis. Kondisi keuangannya sudah memburuk sejak November 2007 sehingga kesulitan membayar asuransi dan sewa pesawat. Dalam kondisi demikian, Departemen Perhubungan membekukan Air Operator Certificate (AOC)-nya pada 19 Maret lalu karena maskapai itu dinilai menyalahi prosedur keselamatan penerbangan. Jika tidak ada pembenahan dalam tiga bulan, AOC akan dicabut. Izin rute Adam juga sudah dicabut pada 9 April lalu setelah tidak diterbangi selama 21 hari.
Harun Mahbub
INDEKS BERITA LAINNYA :
|