Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Layanan Minim, Operator Ponsel Wajib Beri Kompensasi Pelanggan
Senin, 21 April 2008 | 12:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mewajibkan operator memberikan kompensasi kepada pelanggan jika layanannya tak memenuhi aturan standar kualitas.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto menuturkan, selama ini ketika terjadi perselisihan soal layanan, pelanggan cenderung tak berdaya di hadapan penyelenggara telekomunikasi. “Dengan kewajiban kompensasi atas kelalaian layanan, bisa menjadi dasar pelanggan memperoleh haknya,” kata Gatot kepada Tempo, Senin (21/4).

Bagaimana bentuk kompensasi yang dimaksud? Gatot memastikan pemerintah tak akan mencampuri bentuk kompensasi bagi pelanggan dari operator yang teridentifikasi buruk dalam layanan. "Itu urusan operator dan pelanggannya," ujarnya.

Dia hanya menjelaskan, kompensasi tak harus dalam bentuk ganti rugi dalam bentuk uang, melainkan juga bisa berbentuk toleransi pulsa. Kompensasi juga tak selalu harus diberikan seketika terjadi layanan operator kepada pelanggan yang tak optimal. “Kompensasi bisa diberikan setelah kinerja layanan operator dalam setahun dinyatakan tak memenuhi standar,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar dalam jumpa pers akhir pekan lalu mengungkapkan laporan gangguan telekomunikasi pasca penurunan tarif meningkat. "Trafik telekomunikasi meningkat setelah tarif turun," ujar Basuki di kantornya, Kamis (17/4).

Guna mencegah anjloknya kualitas layanan, Departemen Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan lima kebijakan soal standar kualitas layanan awal bulan depan. Salah satunya, yakni Peraturan Menteri tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal.

Selain mengacu pada lima ketentuan baru itu, Gatot menambahkan, pemerintah juga akan memantau kualitas layanan dari implementasi rencana layanan yang tertera dalam izin penyelenggaraan masing-masing operator.

Agoeng Wijaya – tnr


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121659 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data