|
Layanan Minim, Operator Ponsel Wajib Beri Kompensasi Pelanggan
Senin, 21 April 2008 | 12:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mewajibkan operator memberikan kompensasi kepada pelanggan jika layanannya tak memenuhi aturan standar kualitas.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto menuturkan, selama ini ketika terjadi perselisihan soal layanan, pelanggan cenderung tak berdaya di hadapan penyelenggara telekomunikasi. “Dengan kewajiban kompensasi atas kelalaian layanan, bisa menjadi dasar pelanggan memperoleh haknya,” kata Gatot kepada Tempo, Senin (21/4).
Bagaimana bentuk kompensasi yang dimaksud? Gatot memastikan pemerintah tak akan mencampuri bentuk kompensasi bagi pelanggan dari operator yang teridentifikasi buruk dalam layanan. "Itu urusan operator dan pelanggannya," ujarnya.
Dia hanya menjelaskan, kompensasi tak harus dalam bentuk ganti rugi dalam bentuk uang, melainkan juga bisa berbentuk toleransi pulsa. Kompensasi juga tak selalu harus diberikan seketika terjadi layanan operator kepada pelanggan yang tak optimal. “Kompensasi bisa diberikan setelah kinerja layanan operator dalam setahun dinyatakan tak memenuhi standar,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar dalam jumpa pers akhir pekan lalu mengungkapkan laporan gangguan telekomunikasi pasca penurunan tarif meningkat. "Trafik telekomunikasi meningkat setelah tarif turun," ujar Basuki di kantornya, Kamis (17/4).
Guna mencegah anjloknya kualitas layanan, Departemen Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan lima kebijakan soal standar kualitas layanan awal bulan depan. Salah satunya, yakni Peraturan Menteri tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal.
Selain mengacu pada lima ketentuan baru itu, Gatot menambahkan, pemerintah juga akan memantau kualitas layanan dari implementasi rencana layanan yang tertera dalam izin penyelenggaraan masing-masing operator.
Agoeng Wijaya – tnr
INDEKS BERITA LAINNYA :
|