Kaban: Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Bintan Sudah Clear

Senin, 21 April 2008 | 13:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan MS.Kaban menyatakan bahwa sebenarnya proses alih fungsi hutan lindung di Bintan menjadi kawasan ibukota sudah beres. "Dari segi proses amanat dan undang-undang ataupun peraturan pemerintah, masalah alih fungsi kawasan hutan lindung di Bintan sudah clear, tidak ada masalah lagi," katanya kepada wartawan di kantor Menko Perekonomian, Senin (21/4).

Menurutnya, proses alih fungsi itu telah melalui prosedur yang benar. Awalnya, DPRD dan Kabupaten Bintan memberikan usulan kepada Departemen Kehutanan (Dephut). Kemudian, Dephut mengirim tim untuk mengevaluasi kawasan itu. Hasil evaluasi itu disampaikan kepada DPR untuk dimintai persetujuan. "Itu sudah dibahas empat kali dalam Rapat Kerja dan Rapat dengan Pendapat Umum dengan DPR," katanya. Dari situ disetujui pengalihan fungsi kawasan di Bintan itu.

Setelah itu, dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dephut, dan Departemen Pekerjaan Umum dengan narasumber dari LSM dan perguruan tinggi. "Hasil dari tim terpadu itu sudah selesai, dan diberikan kepada komisi IV DPR, dan telah disetujui oleh DPR RI," kata dia menambahkan.

Kaban menegaskan bahwa seharusnya kasus ini dipisahkan dengan kasus yang sekarang sedang menimpa Al Amin, anggota komisi IV DPR yang diduga menerima suap untuk alih fungsi hutan lindung di Bintan itu. "Masa hanya satu orang Amin saja, tidak bisa dong, kan ada 55 orang di sana," katanya.

Menurutnya, semua proses untuk alih fungsi sudah ada pada jalur yang benar. Kasus yang menimpa Al Amin saat ini, kata dia, tidak mengganggu proses alih fungsi kawasan hutan lindung itu. "Prosesnya semua terbuka. Dan saya pikir ini tidak lagi dilakukan secara transparan, tetapi secara telanjang," katanya.

(EZTHER LASTANIA / GUNANTO E S

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :