|
Izin Usaha BNI Securities dan Invensindo Nusantara Dibekukan
Senin, 21 April 2008 | 14:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan hari ini (21/4) membekukan izin usaha PT BNI Securities dan PT Nusantara Invesindo Sekuritas. Hal ini terkait dengan pembatalan penawaran umum perdana saham PT Wahanaartha Harsaka Tbk pada 7 April lalu.
BNI Securities dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek PT Wahanaartha tbk selama 3 bulan. Sementara itu Jimmy selaku penanggung jawab BNI Securities juga dikenakan sangsi administratif berupa pembekuan izin selama 3 bulan.
PT Invesindo Nusantara Sekuritas dikenakan sangsi pembekuan izin usaha selama 6 bulan dan terhadap penanggung jawabnya, Alverno Julyardono Soenardji dikenakan sanksi pembekuan izin orang perseorangan selama 6 bulan.
Menurut Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon pembatalan umum saham Wahanaartha mengakibatkan tidak terwujudnya kegiatan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar dan efisien.
Karena pembatalan itu, menurut Robinson, tidak sesuai dengan informasi yang tertuang dalam prospektus yang menyatakan emiten dan penjamin pelaksana emisi mempunyai hak membatalkan penawaran umum sebelum penutupan atau selama masa penawaran umum pada 2 sampai 4 April 2008.
Bappepan-LK juga memberikan sangsi pembekuan surat tanda terdaftar kepada konsultan umum Wahanaartha Teddy Ardhika Wardhana selama 6 bulan.
Robinson menjelaskan Invesindo dikenakan sangsi yang berbeda dengan BNI Securities karena perusahaan itu belum melaksanakan komitmennya untuk membeli sisa saham yang tidak terjual pada masyarakat.
Sorta Tobing
INDEKS BERITA LAINNYA :
|