|
Kapal Ikan Ilegal Akan Dibakar
Senin, 21 April 2008 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, PONTIANAK:
Pemerintah akan membakar dan menenggelamkan kapal ikan ilegal milik asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Langkah ini sebagai terapi kejut, mengurangi ongkos penarikan kapal ilegal, dan sekaligus untuk mengurangi penumpukan kapal di pelabuhan.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Aji Sularso, mengatakan bila kapal ilegal itu masih bagus maka tidak perlu dibakar. “Akan kami modifikasi menjadi kapal pengawas,” ujarnya di Ranai, Kepulauan Riau Minggu (20/4).
Selama ini kapal ilegal yang ditangkap digiring ke pelabuhan setelah awak kapal diamankan. Kapal itu tetap berada di pelabuhan hingga ada ketentuan hukum untuk dilelang atau dimusnahkan. Tapi cara ini membuat kapal-kapal itu menumpuk di pelabuhan hingga kropos hingga mengganggu kegiatan nelayan tradisional.
“Padahal proses hukum bisa memakan waktu enam bulan,” ujar Aji. Setelah itu kapal baru ditarik ke tengah laut untuk dimusnahkan. Biaya pemusnahan dengan cara ini tinggi sekali. Akibatnya kapal itu dibiarkan teronggok di pelabuhan hingga rusak.
ARTI EKAWATI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|