|
Meski Diduga Ada Penyelundupan Beras
Perdagangan Beras Antar Pulau Tak Diatur
Selasa, 22 April 2008 | 13:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menilai saat ini belum perlu mengatur perdagangan antar pulau untuk komoditi beras. Pasalnya, aturan tersebut dinilai hanya akan memperpanjang rantai distribusi beras dan merugikan konsumen karena akan ada kenaikan harga.
"Aturan antar pulau tidak diberlakukan dengan pertimbangan kita tidak ingin menghambat distribusi bahan pokok masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman, Selasa (22/4) di Jakarta.
Selain itu, menurut dia, saat ini lebih banyak daerah yang tercatat defisit ketimbang surplus beras. Dari 33 provinsi yang ada, hanya sekitar 11 provinsi yang surplusnya melebihi 100 ribu ton diantaranya: Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
"Oleh karena itu kalau dilakukan pengaturan (antar pulau), kita khawatir terjadi hambatan," jelas Ardiansyah.
Kendati selisih harga beras di dalam dan luar negeri saat ini tinggi dan menjadi daya tarik segelintir pihak, pemerintah yakin aturan ekspor beras sudah cukup untuk mencegah ekspor ilegal. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/4/2008 tersebut dinilai Ardiansyah, telah menegaskan tidak boleh ekspor beras sebelum stok dalam negeri dipenuhi.
"Aturan justru membatasi kebebasan ekspor, jadi untuk kontrolnya hanya satu pintu yaitu melalui Bulog dengan pola ijin yg disetujui Departemen Perdagangan. Kalaupun Bulog mau ekspor tapi tidak dpt izin, ya tidak bisa ekspor," tuturnya.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|