|
Alihkontrak Pratama Melawan Hukum
Rabu, 23 April 2008 | 00:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Pratama Jaringan Nusantara, penyelenggara Sistem Kliring Trafik Telekomunisasi, menyatakan mayoritas operator telekomunikasi ingin mengelola kliring dengan mengambilalih kontrak proyek Pratama dengan pemerintah.
Namun, menurut Direktur Utama Pratama Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, secara teknis alihkontrak tak mungkin dilakukan. Praktek itu melawan hukum karena melanggar kontrak dan akan menuai protes dari perusahaan-perusahaan yang kalah tender Sistem Kliring Trafik Telekomunisasi.
“Kami tak keberatan diambilalih tapi pemerintah harus pertimbangan hal itu,” katanya kepada Tempo di kantornya, Jakarta, kemarin.
Wigrantoro menanggapi pernyataan pemerintah bahwa seluruh operator menolak mengakuisisi saham Pratama (bukan membeli sebagian saham seperti diberitakan koran ini kemarin). Berdasarkan tembusan surat operator kepada pemerintah yang diterima Pratama, muncul tiga usulan.
Usulan-usulan itu, mengakuisisi Pratama, tak mengakuisi dan menyerahkan operasional kepada Pratama, dan pengambilalih kontrak Pratama sepenuhnya. "Kebanyakan operator menghendaki opsi ketiga," ucapnya.
Persoalan bermula dari kemenangan Pratama dalam tender pengelolaan kliring pada Februari 2004. Sistem ini akan menggantikan Sistem Otomatisasi Kliring Indonesia (SOKI) yang dikelola oleh operator melalui Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel).
Pratama belum bisa bekerja karena operator menolak. Dalam pertemuan pemerintah dengan Pratama dan operator di Bali Februari 2007 disepakati akuisisi Pratama. Kesepakatan mentah lagi karena belakangan tak semua operator ingin akuisisi. Perfomance Pratama dinilai tak menguntungkan.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heri Nugroho mengatakan BRTI sedang membicarakan dua opsi yang tersisa. “Tapi kebijakan kliring tak bisa begitu saja dicabut,” ujarnya. Alasannya, landasan hukum Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 84 Tahun 2004 belum dicabut dan Pratama sudah berinvestasi.
Ign Widi Nugroho | Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|