Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kebijakan Tarif Multiguna PLN Melanggar Undang-Undang
Rabu, 23 April 2008 | 03:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penerapan tarif subsidi dan nonsubsidi listrik atau multiguna dinilai melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Dalam aturan tersebut tidak dikenal tarif subsidi dan nonsubsidi yang ditetapkan manajemen PT PLN (Persero).

Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan sesuai Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 Pasal 16 jo Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 disebutkan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. Menurut dia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 Pasal 32 disebutkan, harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan Presiden atas usul Menteri.

Sedangkan harga jual tenaga listrik yanh disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk umum, kata Yunan, sesuai peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota. "Tidak ada satu pun dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang menyebutkan tarif listrik ditetapkan oleh direksi PLN," ujarnya kepada Tempo, Selasa (22/4).

Menurut Yunan, keputusan direksi PLN yang memberlakukan tarif subsidi dan nonsubsidi melanggar undang-undang. Dia menjelaskan, dalam tarif listrik tidak dikenal tarif subsidi dan nonsubsidi. "Yang ada hanya golongan tarif yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengeluarkan Keputusan Direksi PLN No. 101A.K/DIR/2008 tanggal 3 April 2008 disebutkan, PLN akan memberlakukan tarif subsidi dan nonsubsidi. Tarif subsidi dikenakan kepada pelanggan dengan pemakaian batas tertentu (80 persen pemakaian rata-rata nasional). Sedangkan pelanggan yang melewati batas tertentu akan dikenakan tarif nonsubsidi. Kebijakan itu akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya 6.600 volt ampere (VA).

Yunan juga mempertanyakan dasar penetapan tarif untuk subsidi dan nonsubsidi. "Perhitungannya menggunakan golongan tarif yang mana, karena sesuai Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2003 tidak ada golongan tarif subsidi dan nonsubsidi," ujarnya. Jika PLN menggunakan patokan tarif multiguna, kata dia, itu juga melanggar undang-undang. "Silahkan baca aturannya, tarif multiguna hanya bersifat sementara dan tidak masuk golongan tarif."

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Purwono mengatakan, kebijakan tarif multiguna tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang ada. "Tidak ada yang dilanggar," katanya kepada Tempo, Selasa (22/4).

Menurut dia, dasar kebijakan PLN itu adalah Undang-Undang APBN Perubahan 2008 yang mengamanatkan PLN harus berhemat. "Keputusan presiden gugur dengan adanya undang-undang tersebut," ujarnya.

Bahkan pemerintah, kata Purwono, kemungkinan akan memperluas penerapan tarif multiguna ke pelanggan 2.200 VA. Menurut dia, banyak peluang penghematan listrik dari pelanggan listrik. "Ada potesi penghematan Rp 5-6 triliun jika kebijakan itu diterapkan," ujarnya. Dia menambahkan, pemerintah akan memonitor pelaksanaan tarif multiguna pada April ini.

ALI NUR YASIN | NIEKE INDRIETTA

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Ramai Kaget Tagihan Naik | 17 Januari 2005
Belum Rugi, Hanya Ragu | 20 Desember 2004
Waswas Tercekik di Tangan Swasta | 20 Desember 2004
Buang Jauh Mimpi itu | 20 Desember 2004
Buah Kekalahan Pertamina | 20 Desember 2004
Rp 157 Miliar Akibat Listrik Padam  | 24 Mei 1999
Asal Tak ke Jenewa  | 24 Mei 1999
Wajah PLN Setelah Dipermak Nanti  | 04 Mei 1999
Habis PLN Terbitlah Bursa Listrik  | 04 Mei 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tarif Multiguna Listrik Melanggar Hukum
Pelanggan Rumah Mewah Terkena Disinsentif Listrik
Kebijakan Disinsentif Listrik Potensial Digugat
PLN Penanggungjawab Tarif Disinsentif
Disinsentif Kenaikan Tarif Listrik Terselubung
Pemerintah dan PLN Didesak Transparan Soal Tarif
Krisis Listrik Hambat Investasi
Industri Pelanggan PLN di Solo Diminta Hidupkan Genset
Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik
Akibat Banjir Jakarta, PLN Rugi 3,5 Miliar
> selengkapnya...

Referensi

Hemat Energi Versi PLN
UU RI nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
PT PLN (Persero)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121811 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data