Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Tegur Peretail Besar Jual Gula Rafinasi
Kamis, 24 April 2008 | 16:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perdagangan menegur satu peritel modern yang terbukti menjual gula rafinasi dengan potongan harga.

“Mereka diminta segera menarik gula rafinasi dan menghentikan program diskon dengan menawarkan produk yang sensitif,” kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Departemen Perdagangan, Jakarta (24/4).

Produk gula dan telur, kata Gunaryo merupakan produk sensitif yang tak bisa diikutsertakan dalam program diskon dengan cara menjual di bawah harga pasar. “Bisa mengganggu tingkat harga di pasar tradisional,” ujarnya.

Sebelumnya, peringatan diberikan kepada produsen gula rafinasi. Menurut Gunaryo, apabila peritel modern masih membandel, pemerintah akan memberikan teguran yang lebih keras. “Soal sanksi akan kami pikirkan,” katanya. Larangan peredaran gula rafinasi di tingkat pengecer diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 tahun 2004.

Belakangan ini petani gula tebu resah dengan peredaran gula rafinasi yang semakin meningkat di tingkat eceran. Demonstrasi dari para petani tebu marak dibeberapa darah yang menilai Peredaran gula rafinasi akan mengancam keberlangsungan gula tebu. Dinas-dinas perdagangan di daerah pun melakukan aksi razia gula rafinasi di tingkat eceran.

Terkait peredaran gula rafinasi di tingkat eceran, kata Gunaryo, pemerintah masih terus melakukan kajian kebijakan. Termasuk diantaranya usulan kenaikan bea masuk gula mentah atau raw sugar dan gula rafinasi impor. Usulan ini disampaikan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI). “Usulan ini akan kami pertimbangkan,” ujarnya.

AGRI mengusulkan kenaikan bea masuk gula mentah 30 persen dari Rp 550 per kilogram menjadi Rp 715 per kilogram. Sementara itu gula rafinasi impor naik 50 persen dari Rp 790 per kilogram menjad Rp 1.185 per kilogram. Kenaikan bea masuk untuk mempertegas perbedaan harga antara gula tebu dan gula rafinasi.

YULIAWATI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tenggat Penarikan Gula Rafinasi Molor
Grup Salim Akan Masuk Lagi Bisnis Gula
Gula Impor 90 Ribu Ton Siap Masuk Pasar
Impor Gula Mentah Masih Tetap
Revitalisasi Pabrik Gula Mendesak Dilakukan
Revitalisasi Pabrik Gula Butuh Rp 3 Triliun
Alat Pembuat Gula Semut Bantuan Pemerintah Beracun
Harga Gula Lokal Terus Anjlok
Industri Berbasis Gula Layak Diberi Kredit
Wakil Presiden Tinjau Sejumlah Pabrik Gula di Jawa
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121943 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data