|
Trayek Angkutan Umum Banyak Dilanggar
Kamis, 24 April 2008 | 16:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Selama 2007, pelanggaran trayek merupakan pelanggaran dominan yang dilakukan angkutan umum.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunjukkan dari 52 pelanggaran oleh angkutan umum, 40 diantaranya berupa pelanggaran trayek.
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sulaksono menjelaskan, pelanggaran trayek itu adalah tidak dilayaninya suatu trayek oleh bus di trayek itu, atau bus bersangkutan menerobos trayek lain. "Biasanya kreasi sopir karena penumpang sepi," jelasnya di kantornya, Kamis (24/3).
Sanksi untuk pelanggaran trayek pada umumnya hanya peringatan. "Ada juga sanksi pencabutan karena perusahaan tidak mampu melayani," kata Djoko. Adapun ragam pelanggaran lain adalah pelanggaran pelayanan, beroperasi tidak sampai tujuan, beroperasi tanpa izin, dan tidak memiliki dokumen.
Bulan Juni mendatang, kata Djoko, pihaknya berencana menggelar operasi penertiban atas perizinan angkutan umum baik angkutan penumpang atau barang. "Sebagai shock terapy terhadap pelanggar," katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum Organisasi Pengusaha Angkutan Jalan (Organda) Murphy Hutagalung mengatakan sejumlah trayek di Jawa dan Sumatera memang kurang laik secara ekonomis. "Supply dan demand-nya tidak imbang," katanya.
Harun Mahbub
INDEKS BERITA LAINNYA :
|