Tarif Industri Sesuai Permintaan Pasar Bebas
Kamis, 24 April 2008 | 18:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembahasan tarif sektor industri (Non Agriculture Market Access/NAMA) dalam perundingan tingkat menteri anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Mei mendatang dipastikan tanpa hambatan. Alasannya, tarif produk-produk industri yang berlaku saat ini sudah mengikuti ketentuan pasar bebas.
"Selama ini kami sudah memangkas tarif sektor industri sesuai perkembangan WTO," ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Ansari Bukhari, Kamis (24/4). Rata-rata tarif produk industri yang berlaku saat ini pada kisaran 6,5 persen.
Menurut Ansari, salah satu pokok pembahasan sektor industri dalam pertemuan tingkat menteri nanti adalah penentuan koefisien formula tarif. Negara maju meminta tingkat koefisien formula tarif dalam rentang 19-23 persen. "Posisi koefisein formula tarif kami saat ini 20 persen, jadi masih dalam rentang yang diminta," katanya.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 6.000 pos tarif yang belum diikat di WTO. Indonesia boleh menurunkan atau menaikkan tarifnya sesuai kepentingan nasional.
Dalam perundingan tingkat menteri nanti di Jenewa, Swiss, kata Ansari, isu yang mengganjal adalah tarif di sektor pertanian. Isu tarif sektor pertanian meliputi tarif produk strategis (special product) dan mekanisme perlindungan pasar dalam negeri dari serbuan barang impor (special safeguard mechanism).
Kelompok negara berkembang sudah mengajukan patokan bea masuk untuk produk strategis sebesar 20 persen. Namun, negara maju belum menyepakati usulan negara berkembang. Pertemuan tingkat menteri anggota WTO pada Mei ini akan dilanjutkan dalam pertemuan WTO Juni mendatang.
YULIAWATI





