Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

UU APBN Tak Bisa Mengubah Tarif Listrik
Jum'at, 25 April 2008 | 03:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 tidak bisa mengubah aturan tarif dasar listrik (TDL). Alasannya, undang-undang tidak memiliki kompetensi menetapkan tarif listrik.

Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis mengatakan, peraturan yang berkompeten mengatur tarif listrik adalah Undang-Undang N0. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. "Jika Undang-Undang APBN ada klausul tentang pengematan listrik, itu tidak bisa dijadikan dasar mengubah tarif dasar listrik," katanya kepada Tempo, Kamis (24/4).

Yunan menjelaskan, Indonesia negara berdasarkan hukum. “Pejabat negara jangan membuat tafsiran hukum sendiri. Listrik menyangkut hajat hidup orang banyak, pejabat jangan buat pernyataan seenaknya,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Purwono mengatakan, kebijakan tarif multiguna tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang ada. "Tidak ada yang dilanggar," katanya (Koran Tempo (23/4).

Menurut Purwono, dasar kebijakan PLN itu adalah Undang-Undang APBN Perubahan 2008 yang mengamanatkan PLN harus berhemat. "Keputusan presiden gugur dengan adanya undang-undang tersebut," ujarnya

Kepala Satuan Pelayanan Hukum Korporat PLN Rex Richard Panambunan mengatakan, penentuan tarif multiguna yang diberlakukan kepada pelanggan tidak menyalahi peraturan. "Tidak ada peraturan yang dilanggar," ujarnya kepada Tempo, Kamis (24/4). Dia menjelaskan, pengenaan tarif multiguna diatur dalam Keputusan Presiden No. 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Listrik 2004.

Menurut Rex, tarif multiguna pada prinsipnya diterapkan sementara. Tapi, kata dia, dalam kondisi tertentu bisa diberlakukan kepada pelanggan. Sebagai perusahaan PLN menerima subsidi. "Kami bisa meminta pelanggan untuk berhemat dengan mengenakan tarif subsidi dan nonsubsidi," katanya.

Sebelumnya PLN akan memberlakukan tarif subsidi dan nonsubsidi kepada pelanggan mulai April ini. Tarif yang dikenal dengan sebutan tarif multiguna itu dinilai melanggar Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Dalam aturan tersebut tidak dikenal tarif subsidi dan nonsubsidi yang ditetapkan manajemen PT PLN (Persero).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 Pasal 32 disebutkan, harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan Presiden atas usul Menteri.

ALI NUR YASIN



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kebijakan Tarif Multiguna PLN Melanggar Undang-Undang
Tarif Multiguna Listrik Melanggar Hukum
Pelanggan Rumah Mewah Terkena Disinsentif Listrik
Kebijakan Disinsentif Listrik Potensial Digugat
PLN Penanggungjawab Tarif Disinsentif
Disinsentif Kenaikan Tarif Listrik Terselubung
Target Penghematan Subsidi Listrik Bakal Meleset
Pemerintah dan PLN Didesak Transparan Soal Tarif
Realisasi Subsidi BBM 2007 Membengkak
Biaya Pemasangan Listrik di Pacitan Sangat Mahal
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121984 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pensiunan Gugat PT Telkom Indonesia Rp 56 Miliar
Kejaksaan Periksa Perusahaan Terkait Alat Tes Flu Burung
Penahanan dan Penggeledahan PT Pos Mendesak
Korban Taksi Maut di Jalan Tol Bertambah
Jamaah Haji Beresiko Tinggi Alami Gangguan Kesehatan Dapat Kartu Kendali

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data