|
Operator Tolak Sistem Kliring Versi Pemerintah
Jum'at, 25 April 2008 | 04:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Teka-teki selama empat tahun terakhir terjawab sudah. Seluruh operator telekomunikasi menolak mengikuti Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi versi pemerintah yang dikelola oleh PT Pratama Jaring Nusantara.
"Semua operator sudah menolak," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Namun, ia enggan menjelaskan tindak lanjut dari pemerintah, misalnya apakah Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi tetap berlanjut jika semua operator tak mau bergabung. Juga apakah pemerintah mempunyai daya paksa terhadap operator mengingat pelaksanaan sistem kliring ini dilandasi payung hukum Surat Keputusan Menteri Perhubungan pada 2002. "Masih dalam proses.”
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat PT Indosat Tbk. Adita Irawati pun menyatakan perusahaannya tak ikut bergabung dalam sistem kliring bersi pemerintah. Artinya, Indosat tetap mengikuti Sistem Otomatis Kliring Indonesia (SOKI) yang dilakukan oleh operator melalui Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel).
"Kami sudah menyampaikan surat resminya ke Ditjen Postel," ucapnya kemarin. Menurut Adita, sikap Indosat adalah keputusan bersama anggota Askitel. Tapi, ia mengungkapkan, masalah ini masih dalam proses sehingga belum bisa banyak komentar. Operator-operator anggota Askitel lainnya belum bisa dimintai keterangan. Jawaban mereka seragam: sedang rapat.
Persoalan muncul sejak Pratama menang tender pengelolaan kliring pada Februari 2004. Pemerintah ingin seluruh operator meninggalkan SOKI dan beralih ke sistem kliring baru itu. Operator bergeming karena menganggap tak ada masalah dengan sistem kliring sebelumnya. Negosiasi terus berjalan hingga opsi operator boleh mengakuisisi Pratama. Operator menolak mengakuisisi meski awalnya menghendakinya dengan alasan hasil uji kelayakan tak menguntungkan operator.
Pemerintah masih membuka ruang negosiasi. Di sisi lain, Pratama meminta ketegasan pemerintah karena sudah empat tahun tak beroperasi. Pratama selama ini membayar sendiri biaya operasi termasuk gaji karyawan. Direktur Utama Pratama, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, mengaku siap jika pemerintah membatalkan pelaksanaan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi. Tapi, perusahaannya akan meminta pertanggungjawaban pemerintah perihal utang Pratama di bank akibat investasi dalam proyek ini. (Koran Tempo, 24 April)
Basuki memastikan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi tetap berjalan. Kata dia, kepastian itu sudah ditegaskannya dalam rapat pleno Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada Rabu lalu. “Pada prinsipnya tetap akan kami jalankan.” Pemerintah segera membahas mekanismenya bersama operator dan Pratama.
Sumber Tempo di BRTI menerangkan, dalam rapat pleno pemerintah meminta operator dan Pratama merevisi non-disclosure agreement yang dibuat sebelumnya. Perjanjian itu dibuat Askitel dengan Pratama setelah uji tuntas. “Selama ini pemerintah tak tahu persis isinya. Yang ada hanya summary,” ucapnya.
l Ig. Widi Nugroho | Agoeng Wijaya | Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|