Mabes Polri Diminta Panggil Paksa Sukanto Tanoto

Selasa, 29 April 2008 | 01:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan Markas Besar Kepolisian RI memanggil paksa Sukanto Tanoto. Pemilik Asian Agri Grup ini akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaannya.

Kepala Sub Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pontas Pane mengatakan, surat permohonan resmi telah dikirimkan ke Mabes Polri tiga pekan lalu. "Sudah kami kirim suratnya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri," kata Pontas Pane di Kejaksaan Agung, kemarin.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira mengatakan pemanggilan Sukanto adalah wewenang Kejaksaan. "Jaksa punya kewenangan untuk panggil paksa kalau dia ada di dalam negeri," kata Abu Bakar di kantornya, kemarin.

Namun dia menyatakan bila diminta, Kepolisian siap membantu memanggil Sukanto. Namun jika Sukanto berada di luar negeri, baru polisi berwewenang memanggilnya. "Tapi kalau tidak ada perjanjian ekstradisi ya tidak bisa," katanya.

Juru Bicara Asian Agri Rudy Victor Sinaga ketika dimintai konfirmasi mempertanyakan pemanggilan Sukanto oleh Ditjen Pajak. Menurut dia, kasus ini adalah tanggung jawab direksi. Sebabnya direksi yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan. "Menurut saya, itu tidak relevan dan tidak membantu menyelesaikan masalah ini," katanya kemarin.

Rudy menegaskan bahwa Asian Agri akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Selama ini, Asian Agri kooperatif dan bersedia membayar kekurangan pajak asalkan asal perhitungan dan data-datanya jelas. Dia juga menyatakan kecewa terhadap Direktorat Jenderal Pajak karena hingga saat ini manajemen tidak pernah diberi kesempatan menjelaskan kasus itu. Pihaknya sudah lima kali melayangkan surat meminta penjelasan kepada lembaga tersebut. Namun, surat itu tidak pernah ditanggapi. "Sebenarnya kami ingin minta penjelasan tentang jumlah pajak terhutang," katanya. Beberapa minggu lalu, dia mencoba bertemu Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution namun ditolak.

Kemarin, Ditjen Pajak kembali menyerahkan dua berkas perkara dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri ke Kejaksaan Agung. Berkas yang diserahkan menyangkut dua tersangka berinisial ST dan TBK. Berkas keduanya dibukukan dalam empat jilid, masing-masing setebal 20 sentimeter dan disampul merah. Pada Jumat pekan lalu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah melimpahkan tiga berkas dengan tiga tersangka yaitu WT, ST dan GBS. Ketiganya adalah dewan direksi Asian Agri.

Kedua tersangka telah merugikan negara hingga Rp 231 miliar. Sedangkan pada berkas yang diserahkan pada Jumat lalu, kerugian negara sebesar Rp 80 miliar terhitung sejak 2002 hingga 2005. ST dan TBK, menurut Pontas, bertanggung jawab terhadap masalah ini lantaran keduanya menjabat sebagai direksi. Namun, dia mengaku lupa saat ditanyai nama perusahaan kedua tersangka.

Dewi Rina I Rini Kustiani I Desy Pakpahan

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :