Polisi Menilang, Bonus Datang

Selasa, 29 April 2008 | 07:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI akan memberi insentif bagi polisi yang menilang pengguna kendaraan. Insentif yang akan diberikan kepada polisi sebesar Rp 10 ribu untuk setiap nilai denda yang diputuskan pengadilan.

Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira menyatakan, tidak perlu khawatir polisi akan membabi buta menilang lantaran insentif tersebut.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah sejatinya berwewenang mengatur pelanggaran apa saja yang bisa memberikan bonus bagi anggota. "Setiap polda berhak mengatur pelanggaran yang ada insentifnya, tergantung wilayah itu," katanya semalam.

Setiap anggota polisi, akan diberikan buku tilang sebagai tanda bukti untuk mencairkan uang tersebut. Abubakar mengatakan kebijakan itu akan dimulai tahun ini. Dananya diambil dari pemasukan Polri ke negara berupa pemasukan negara bukan pajak.

Ia menambahkan insentif ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap petugas di lapangan. Polri berkaca pada Belanda, Jepang, Malaysia, dan Vietnam yang memberikan insentif 10 persen dari nilai denda bagi anggota.

Desy Pakpahan

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :