"Polri Berwenang Panggil Sukanto"
Selasa, 29 April 2008 | 09:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Rudi Satrio menilai Kepolisian RI berwenang pemilik Asian Agri Grup, Sukanto Tanoto atau siapapun yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelidikan. Apalagi, sebagai pemilik perusahaan, Sukanto dinilai terkait dengan kasus ini.
Direktorat Jenderal Pajak meminta bantuan polisi agar memanggil paksa Sukanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaannya. Namun Juru Bicara Asian Agri Rudy Victor Sinaga mempertanyakan pemanggilan itu. Menurutnya direksilah yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Rudi Satrio menambahkan instansi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi juga bisa menyelidiki apakah pejabat pemerintah terkait dengan kasus ini. Jika terbukti melibatkan pejabat pemerintah, Sukanto juga bisa dikenai pasal turut serta membantu tindak pidana.
Dia juga menilai Sukanto bisa dikenai pelanggaran tindak pidana korupsi. Namun dalam 63 Kitab Hukum dan Undang-undang Pidana diatur bahwa seseorang hanya bisa dijatuhi hukuman untuk pelanggaran khusus. Dalam kasus Asian Agri, tindak pidana umumnya adalah korupsi sedangkan khususnya adalah dugaan penggelapan pajak. "Kalau disangkakan bisa saja, tapi dijatuhi hukuman hanya untuk pelanggaran khusus seperti menggelapkan pajak," kata dia melalui telepon.
Sebelumnya Dirjen Pajak Darmin Nasution mengaku telah menerima masukan dari berbagai pihak tentang kemungkinan kasus ini dibawa ke tindak pidana korupsi. Asian Agri diduga menggelapkan pajak senilai RP 1,5 triliun.
Desy Pakpahan




Komentar Anda :