|
Pemerintah Siapkan Undang-Undang Tindak Pidana Teknologi Informasi
Selasa, 29 April 2008 | 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia mengkritik pemerintah dan parlemen karena tak transparan dalam penyusunan undang-undang tentang telematika.
Koalisi tujuh lembaga swadaya masyarakat ini mengaku tak sengaja menemukan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ketika mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Isinya tak kalah mengancamnya dibandingkan Undang-Undang ITE," kata Koodinator Aliansi Nasional Esti Nuringdiah dalam keterangan pers di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Jakarta.
Aliansi Nasional, ia menjelaskan, tak ingin kecolongan seperti yang terjadi ketika pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rancangan undang-undang itu telah masuk Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah akademiknya disiapkan oleh Global Internet Policy Initiative-Indonesia dan Indonesian Media Law and Policy Center.
Agoeng Wijaya
INDEKS BERITA LAINNYA :
|