|
DPR Bantah Aliansi Hukum Telematika
Selasa, 29 April 2008 | 17:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat membantah sudah menerima Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dari pemerintah. “Tak ada nomenklatur itu,” kata Ketua Badan Legislasi DPR FX Sukarno kepada Tempo di Jakarta. Bahkan, ia mengaku belum pernah mendengar nama rancangan itu baik dari pemerintah maupun parlemen.
Ia menanggapi kritik Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia bahwa pemerintah dan parlemen tak transparan dalam penyusunan undang-undang tentang telematika. Buktinya, koalisi tujuh lembaga swadaya masyarakat ini tak sengaja menemukan rancangan undang-undang itu ketika mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rancangannya sudah masuk Badan Legislasi. "Isinya tak kalah mengancamnya dibandingkan Undang-Undang ITE," kata koodinatornya, Esti Nuringdiah, dalam keterangan pers di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Jakarta.
Agoeng Wijaya | Jobpie S.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|