Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia Terbentuk
Rabu, 30 April 2008 | 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) akhirnya resmi diluncurkan.

Ketua LBHPI Eddy Mangkuprawira menyatakan terbentuknya lembaga tersebut berawal rendahnya perhatian terhadap persoalan hukum perpajakan.

"Situasi ini memprihatinkan karena pajak sekitar 70 persen dari APBN," katanya saat memberikan sambutan pada saat launching LBHPI di Bussines Center Apartemen Allson, Jakarta, Rabu (30/04).

Eddy menambahkan saat ini tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) masih rendah sehingga tax ratio masih rendah. Keberadaan LBHPI dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran WP yang tentunya akan diikuti dengan peningkatan tax ratio.

Saat ini tax ratio Indonesia sekitar 13,5 persen dengan penerimaan pajak sekitar Rp 600 triliun. Padahal, kata Eddy, tax ratio di negara maju bisa mencapai 40 persen dan dikawasan Asia rata-rata 20 persen. "Kalau tax ratio bisa 20 persen saja penerimaan kita bisa mencapai Rp 900 triliun," katanya. Dengan penerimaan sebesar ini, menurutnya pemerintah akan lebih leluasa untuk membayar utang dan menjalankan roda pembangunan.

Ditambahkanya LBHPI juga akan memberikan bantuan dan konsultasi bagi WP yang tersangkut kasus pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum dengan benar. Eddy menyebutkan rata-rata sengketa pajak banding dan gugatan yang masuk ke pengadilan pajak perbulan mencapai 400 kasus.

Ketua Pengadilan Pajak Anshari Ritonga menyambut baik terbentuknya LBHPI. Menurutnya terbentuknya lembaga tersebut mendukung pelaksanaan sistem perpajakan dengan benar. Anshari juga mengharapkan LPHBPI bisa membantu menyadarkan wajib pajak. "Belum tentu WP semua nakal tetapi bisa jadi mereka tidak tahu kewajiban yang dibebankan," katanya.

GUNANTO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kasus Asian Agri Bisa Diindikasikan Korupsi
Dirjen Pajak Sisir 15 Perusahaan Sawit
Kendaraan di Kalimantan Tengah Wajib Mutasi
Filipina Tak Hapus Pajak Penjualan Pangan
Intensifikasi Pajak Mulai Efektif
Sejumlah Menteri Serahkan SPT Pajak
Asian Agri Bisa Bebas Jerat Hukum
Ditjen Pajak Kembali Panggil Sukanto
"Kebijakan Pajak Depkeu Tidak Melanggar"
Presiden Bayar Pajak Rp 127 Juta
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122275 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Wakil Presiden Tutup Raimuna IX
God Save the Queen di Silverstone
Pemerintah Banyuwangi Alokasikan Biaya Berobat Keluarga Miskin
Mayoritas SD Negeri di Kabupaten Malang Belum Bersertifikat
Panwas Protes KPU Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data