|
Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia Terbentuk
Rabu, 30 April 2008 | 15:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) akhirnya resmi diluncurkan.
Ketua LBHPI Eddy Mangkuprawira menyatakan terbentuknya lembaga tersebut berawal rendahnya perhatian terhadap persoalan hukum perpajakan.
"Situasi ini memprihatinkan karena pajak sekitar 70 persen dari APBN," katanya saat memberikan sambutan pada saat launching LBHPI di Bussines Center Apartemen Allson, Jakarta, Rabu (30/04).
Eddy menambahkan saat ini tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) masih rendah sehingga tax ratio masih rendah. Keberadaan LBHPI dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran WP yang tentunya akan diikuti dengan peningkatan tax ratio.
Saat ini tax ratio Indonesia sekitar 13,5 persen dengan penerimaan pajak sekitar Rp 600 triliun. Padahal, kata Eddy, tax ratio di negara maju bisa mencapai 40 persen dan dikawasan Asia rata-rata 20 persen. "Kalau tax ratio bisa 20 persen saja penerimaan kita bisa mencapai Rp 900 triliun," katanya. Dengan penerimaan sebesar ini, menurutnya pemerintah akan lebih leluasa untuk membayar utang dan menjalankan roda pembangunan.
Ditambahkanya LBHPI juga akan memberikan bantuan dan konsultasi bagi WP yang tersangkut kasus pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum dengan benar. Eddy menyebutkan rata-rata sengketa pajak banding dan gugatan yang masuk ke pengadilan pajak perbulan mencapai 400 kasus.
Ketua Pengadilan Pajak Anshari Ritonga menyambut baik terbentuknya LBHPI. Menurutnya terbentuknya lembaga tersebut mendukung pelaksanaan sistem perpajakan dengan benar. Anshari juga mengharapkan LPHBPI bisa membantu menyadarkan wajib pajak. "Belum tentu WP semua nakal tetapi bisa jadi mereka tidak tahu kewajiban yang dibebankan," katanya.
GUNANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|