Karyawan Adam Air Tuntut Pesangon Rp 48 Miliar

Kamis, 01 Mei 2008 | 14:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Karyawan Adam Air menuntut pembayaran pesangon total sebesar Rp 48 miliar menyusul krisis di perusahaan itu. Karyawan pesimistis dengan kelanjutan usaha maskapai tersebut. Manajer Sumber Daya dan Hukum PT AdamSky Connection Nasrullah Nawawi mengatakan, nilai pesangon sebesar itu untuk keseluruhan karyawan berjumlah 3.075 orang. “Total pesangon itu dari yang sekali gaji sampai maksimal 7 kali gaji,” ujarnya kepada Tempo, Kamis (1/5). Menurut dia, hitungan itu sudah sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karyawan memberi batas waktu pembayaran pesangon hingga 25 Mei mendatang. Batas waktu dihitung sebulan dari kesepakatan antara pekerja dan manajemen yang difasilitasi Departemen Tenaga Kerja. Salah satu kesepakatannya, karyawan mendapat waktu penyusunan skema pesangon dan jasa selama sebulan.

Jika tenggat waktu pembayaran pesangon terlewati, karyawan akan mengajukan gugatan pailit terhadap Adam Air. “Kewajiban manajemen jadi lebih besar, karena hitungannya maksimal,” ujarnya. Kewajiban yang harus dibayarkan manajemen ke karyawan jika pailit diperkirakan membengkak menjadi sekitar Rp 120 miliar.

Tuntutan karyawan tersebut dalam rangka mendapatkan kepastian. “Kami tidak mau nasibnya digantung,” kata Nasrullah. Dia menegaskan, kemungkinan Adam Air dapat terbang lagi kecil. Izin usaha terbangnya atau Air Operator Certificate (AOC) milik Adam kemungkinan besar dicabut setelah dibekukan Departemen Perhubungan per 19 Maret 2008 lalu. “Tinggal sebulanan lagi, sekarang belum juga ada perkembangan,” ujarnya.

Adam Air makin kritis setelah AOC-nya dibekukan karena dinilai menyalahi prosedur keselamatan penerbangan. Jika tidak ada pembenahan selama tiga bulan, AOC bakal dicabut. Sebelumnya, kondisi keuangan Adam Air sudah memburuk sejak akhir tahun lalu yang berujung kegagalan pembayaran asuransi dan sewa pesawat.

Dalam kondisi demikian, antar pemegang saham juga berkonflik. Saham Adam Air dikuasai Keluarga Suherman (50 persen) dan konsorsium Global Transport yang terdiri dari Global Transport Service (19 persen) dan Bright Star Perkasa (31 persen). Selain berencana hengkang, konsorsium Global juga mengadukan Keluarga Suherman ke polisi atas dugaan penggelapan uang.

Adapun Presiden Direktur PT AdamSky Connection, Adam Aditya Suherman, saat dimintai konfirmasi perihal tuntutan pesangon karyawan, mengatakan bahwa manajemen akan mengikuti aturan yang berlaku. “Tapi semua kembali ke pemegang saham,” ujarnya melalui pesan. Pada rapat umum pemegang saham pada 17 April 2008 lalu, menurut dia, konsorsium Global menolak pembayaran pesangon.

Sedangkan, Gustiono Kustianto, wakil konsorsium Global yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di Adam Air, saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa pihaknya juga meminta semua dikembalikan pada ketentuan yang berlaku. Namun, soal dugaan kesalahan pengelolaan uang perusahaan senilai hampir Rp 500 miliar oleh manajemen harus diselesaikan dulu.

Harun Mahbub






Komentar Anda

Kirim