Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MPPI Sesalkan Keputusan KPPU
Kamis, 08 Mei 2008 | 00:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) menyesalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan monopoli dalam industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC).

Koordinator MPPI Kukuh Sanyoto mengatakan, seharusnya KPPU tak hanya melihat dari penguasaan pasar oleh MNC karena memiliki tiga stasiun televisi yakni RCTI, TPI, dan Global TV. Yang lebih penting adalah melarang penguasaan akses informasi. Itu sebabnya, Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah soal Lembaga Penyiaran tegas melarang penguasaan satu badan hukum atas lebih dari satu televisi pada provinsi yang sama.

“MNC menguasai pasar dengan menguasai beberapa akses informasi. Mereka punya beberapa media cetak, radio, sampai tiga televisi, semua dikuasai. Ini berbahaya,” katanya kepada Tempo Selasa lalu di Jakarta.

MPPI, ia melanjutkan, akan terus mempertanyakan pelanggaran Undang-Undang Penyiaran ini terutama kepada pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Tapi, pemerintah juga tak kunjung membalas surat somasi MPPI yang dikirimklan pada Desember 2007. “Kami sedang siapkan somasi kedua.” Surat peringatan ini akan dilengkapi dengan data baru, misalnya pelanggaran oleh stasiun televisi lainnya.

KPPU akhirnya benar-benar menghentikan penelusuran kasus MNC. Alasannya, tak cukup bukti untuk menyeret kasus MNC ke pemeriksaan pendahuluan. Komisi menilai, sebagai holding, MNC tak terbukti mengendalikan langsung tiga stasiun yang dikuasainya. "Juga tak ada penguasaan struktur pasar lebih 50 persen. Dari sisi pasar penyiaran maupun periklanan, ketiga stasiun hanya menguasai sekitar 34 persen," kata Wakil Ketua KPPU Tresna Priyana Soemardi. (Koran Tempo, 7 Mei)

Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar menyambut baik keputusan KPPU. Ia juga menampik kelompok usaha MNC memonopoli informasi. Gilang menuturkan, porsi terbesar siaran di MNC adalah hiburan. “Tak signifikan untuk mempengaruhi opini publik,” ujarnya. “Rating berita di bawah film kartun.” Itu sebabnya, ia menilai tuduhan MNC telah memonopoli informasi publik tak proporsional.

Agoeng Wijaya | Dian Yuliastuti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Siaran Astro Masih Dihentikan
Televisi Komunitas Ingin Frekuensi
KPPU Hati-Hati Telisik Kasus Liga Inggris 2007
Besok, KPI Gelar Rapat Nasional di Semarang
Komisi Penyiaran Minta Radio Komunitas Tidak Ditutup
Komisi I DPR Anggap Menkominfo tak Tegas Soal Astro
Pemerintah Diminta Hentikan Stasiun Astro
Sofyan Djalil: Kewenangan Batalkan Izin di Tangan KPI
Spacetoon Akan Diusir Paksa dari Kanal 27
DPR Ingin Bentuk Panitia Kerja Pertelevisian
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122695 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Senayan Tolak Kenaikan BBM
SBY Diminta Evaluasi Kinerja Menteri ESDM
Jenazah Sophan Sophiaan Tiba Di Rumah Duka
Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data