|
Pemerintah Beri Sanksi Kantor Pemerintahan BorosKantor Pemerintahan Tak Berhemat Kena Sanksi
Kamis, 08 Mei 2008 | 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kantor pemerintahan yang tidak berhemat pemakaian listrik. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono mengatakan, setiap kantor pemerintahan wajib melapor kepada Tim Nasional Penghematan Energi dan Air.
Dia mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang penghematan energi pada bulan ini. "Saat ini Instruksi Presiden sedang difinalisasi di Sekretariat Negara," kata Purwono, Kamis (8/5).
Menurut Purwono, instruksi tersebut akan menggantikan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang, penegasan penghematan pemakaian energi dan sumber daya air bersih dan pembentukan tim nasional energi dan sumber daya air.
Ketua Tim Nasional Menteri Koordinator Perekonomian, Ketua Tim Harian Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan anggota Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pertanian.
Tugas tim nasional adalah membuat panduan penghematan untuk instansi pemerintah dan swasta, termasuk tolok ukur keberhasilan penghematan. "Yang tidak berhemat dan tidak melapor akan dikenai sanksi," kata Purwono.
NIEKE INRIETTA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|