Polisi Ancam Penimbun BBM

Jum'at, 09 Mei 2008 | 15:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), polisi mengancam para spekulan. Mereka yang terbukti menimbun BBM diancam tiga tahun penjara.

"Siapapun yang menimbun, polri akan menindak sesuai pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di Markas Besar Kepolisian RI, Jumat (9/5).

Dia mengatakan polisi akan menyelidiki tempat-tempat yang diduga digunakan oleh para spekulan. Beberapa waktu lalu, katanya, polisi berhasil mengungkap para penimbun BBM di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Yang ditangkap akan langsung diproses sampai ke pengadilan," ujarnya.

Abubakar mengatakan Kepala Polri Jenderal Sutanto telah menginstruksikan ke seluruh jajaran di daerah untuk mengantisipasi gejolak menjelang kenaikan harga BBM. Polisi akan mendeteksi keresahan masyarakat dan mencegah demonstrasi yang ditunggangi pihak-pihak tertentu.

"Caranya dengan meningkatkan patroli di titik-titik rawan tempat terjadinya aksi unjuk rasa," kata Abubakar.

Abubakar menghimbau masyarakat yang tidak setuju harga BBM dinaikkan tidak melakukan aksi anarkis. "Kalaupun mau demo, ikuti prosedur dengan memberitahu polisi," katanya.

Desy Pakpahan






Komentar Anda

Kirim