|
Karyawan Gugat Pailit Adam Air
Rabu, 14 Mei 2008 | 11:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat karyawan dan tujuh kreditor akan menggugat pailit PT AdamSky Connection (Adam Air) karena tak mampu memenuhi sejumlah kewajibannya.
Rencananya, gugatan pailit akan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jam 11.00 hari ini (Rabu, 14/5) "Kami pilih alternatif yang paling jelas," kata Manajer Sumber Daya dan Hukum PT AdamSky Connection Nasrullah Nawawi kepada Tempo di Jakarta, Rabu (14/5).
Menurut dia, sejauh ini pihak karyawan tidak memperoleh kejelasan dan kepastian soal pembayaran gaji dan pesangon. "Seperti yang dulu, manajemen dan pemegag saham saling menyalahkan," ujarnya. Seperti diberitakan, pembayaran gaji 3075 karyawan Adam Air bulan Maret yang harusnya dibayarkan awal April sempat molor. Demikian juga dengan pesangon, belum juga ada kejelasan. Karyawan sebenanrya sudah menyusun skema pesangon total sebesar Rp 48 miliar.
Jika gugatan pailit dikabulkan, kata dia, kewajiban manajemen jadi lebih besar, karena hitungannya maksimal. Kewajiban yang harus dibayarkan manajemen ke karyawan jika pailit diperkirakan membengkak jadi sekitar Rp 120 miliar.
Adapun kreditor yang turut menggugat, kata Nasrullah, adalah kreditur skala kecil seperti penyedia oli, bahan bangunan, transportasi, dan pendingin udara. "Kalau yang besar-besar ikut, habis lah," katanya.
Presiden Direktur PT AdamSky Connection, Adam Aditya Suherman, belum memberi tanggapan. Namun sebelumnya dia mengatakan bahwa manajemen akan mengikuti aturan yang berlaku. “Tapi semua kembali ke pemegang saham,” katanya. Pada rapat umum pemegang saham pada 17 April 2008 lalu, menurut dia, konsorsium Global menolak pembayaran pesangon.
Harun Mahbub
INDEKS BERITA LAINNYA :
|