|
Menteri Keuangan Minta 1.651 Perda Dibatalkan
Rabu, 21 Mei 2008 | 20:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejak 2001 hingga Mei 2008, Menteri Keuangan telah meminta Departemen Dalam Negeri membatalkan 1.651 Peraturan Daerah soal pajak dan retribusi daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 968 peraturan daerah telah dibatalkan.
“Pembatalan itu karena Peraturan Daerah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau tak sesuai kepentingan masyarakat,” kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu (21/5).
Ia mencontohkan, ada peraturan daerah yang berlebihan dalam pemungutan biaya penggandaan dokumen tender. Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang membenarkan pemungutan biaya tersebut. “Tapi, ada peraturan daerah yang menyatakan pemungutan biaya bisa mencapai Rp 25 juta. Itu kan berlebihan,” katanya.
Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri, Peraturan Daerah yang paling banyak dibatalkan ada di Sumatera Utara. Di provinsi ini, ada 74 Peraturan Daerah yang dibatalkan. Sedangkan pembatalan Peraturan Daerah paling sedikit ada di DKI Jakarta dan Sulawesi Barat. Hanya satu Peraturan Daerah yang dibatalkan di dua provinsi itu.
Peraturan Daerah yang paling banyak dibatalkan adalah peraturan soal pajak, retribusi, dan pungutan lain di bidang perhubungan. Ada 126 Peraturan Daerah di bidang perhubungan yang dibatalkan. Menteri Dalam Negeri juga membatalkan 116 Peraturan Daerah di bidang industri dan perdagangan. Selain itu, ada 102 Peraturan Daerah di bidang peternakan.
PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|