Tarif Bus AKAP Naik 15 Persen Per 1 Juni
Senin, 26 Mei 2008 | 19:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan menaikkan tarif bus ekonomi antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar 15 persen mulai 1 Juni 2008. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan KP 288/2008 tanggal 25 Mei 2008.
Tarif batas atas bus AKAP ekonomi wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) naik dari Rp 130 menjadi Rp 150 per penumpang per kilometer dan batas bawah naik dari Rp 80 menjadi Rp 92 per penumpang per kilometer.
Adapun tarif batas atas wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) naik dari Rp 143 menjadi Rp 165 per penumpang per kilometer dan batas bawah naik dari Rp 88 menjadi Rp 101 per penumpang per kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan, Iskandar Abubakar, mengatakan kenaikan harga minyak bersubsidi 28,7 persen menyebabkan biaya operasi angkutan bus AKAP naik dari 34 persen menjadi 38 persen. Selama menunggu pemberlakuan tarif baru, bus AKAP ekonomi boleh menaikkan tarif asal tidak melanggar tarif batas atas yang berlaku.
Harun Mahbub
Topik :




Komentar Anda :