close

Adam Air Dinyatakan Pailit

Senin, 09 Juni 2008 | 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pailit atas PT AdamSky Connection (Adam Air). Gunawan Widiatmaja dan Antoni Paraprawira ditunjuk sebagai kurator untuk penilaian aset dalam rangka penyelesaian utang Adam Air ke para kreditor.

"Syarat pailit termohon (Adam Air) terpenuhi dengan segala akibat hukumnya," kata Makkasau, Senin (9/6). Sebagai pertimbangan hakim, di memaparkan, Adam Air dinyatakan menanggung utang sebesar Rp 29.375.000 kepada CV Cici sebagai pemohon pailit. CV Cici adalah kreditor penyedia layanan antar jemput awak kabin Adam Air.

Adam Air juga dinyatakan memiliki utang terhadap enam kreditor lainnya, yakni PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati Indonesia, Toko Bintang Waris Warna, PT Wijaya Motor, PT Pendawa Oto, serta karyawan yang belum digaji sejak April 2008. Harun Mahbub

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan