Pemerintah Minta PLN Audit Pembangkit
Rabu, 18 Juni 2008 | 02:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mendesak PT PLN (Persero) melakukan audit seluruh pembangkit yang dioperasikan dan pembangkit swasta. Desakan tersebut terkait dengan kerusakan beberapa pembangkit pada akhir-akhir ini.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono mengatakan, manajemen PLN harus memperbaiki masalah teknis untuk mengatasi keandalan pembangkit. "Agar PLN tahu betul kemampuan pasokan listrik nasional seperti apa," ujarnya kepada Tempo, Selasa (17/6).
Hingga hari ini (Rabu, 18 Juni) pelanggan listrik di Jawa dan Bali masih terancam pemadaman bergilir akibat defisit pasokan sebesar 600 megawatt (MW). Pemadaman bergilir di Jawa dan Bali telah berlangsung dari Senin (16/6) karena rusaknya tiga pembangkit listrik.
Sekretaris Perusahaan PLN (Persero) Supriyanto mengatakan,Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton unit 8 masih belum bisa dioperasikan. Sedangkan PLTU Cilacapyang baru diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 masih mengalami penurunan daya sekitar 260 MW. "Masih ada kemungkinan pemadaman," ujarnya.
PLTU Paiton dan PLTU Cilacap merupakan kontraktor listrik swasta yang dioperasikan PT Paiton Energi Company dan PT Sumber Segara Prima. Sedangkan pembangkit rusak yang dioperasikan PLN adalah PLTU Suralaya unit 5.
Menurut Supriyanto, PLN belum menerima laporan kesiapan operasi Paiton. "Selasa pagi masih belum bisa, tapi petugas masih berusaha," katanya.
Masalah Cilacap, kata dia, selain masalah teknis juga ada masalah keterlambatan pasokan batu bara. Namun, karena pembangkit tersebut milik swasta, PLN tak bisa mencampuri masalah pasokan batu baranya. Supriyanto mengaku pihaknya belum mampu mengatasi defisit pasokan listrik tersebut.
Pada 2003 Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfataan Energi pernah melakukan audit pembangkit dengan menggunakan anggaran negara Rp 14 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk biaya sewa alat Rp 5 miliar, biaya konsultan Rp 5 miliar dan biaya lainnya Rp 4 miliar. Audit pembangkit dilakukan di 10 provinsi di Indonesia. Sayangnya, hasil audit pembangkit yang dilakukan oleh pemerintah tidak pernah dipublikasikan.
Bahkan September 2004 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sempat melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana audit pembangkit yang dilakukan pejabat-pejabat Direktorat Jenderal Listrik tersebut. Sayangnya penyelidikan kasus itu tidak dilanjutkan (Koran Tempo, 5 Oktober 2004). Saat itu, Purwono menjabat sebagai Direktur Pengusahaan Ketenagalistrikan.
NIEKE INDRIETTA | ALI NY




Komentar Anda :