close

Pengelola Maskapai Dapat Dipersona Nongrata

Selasa, 24 Juni 2008 | 02:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah segera menerapkan sejumlah aturan baru dalam pengoperasian maskapai penerbangan menyusul telah ditekennya revisi Keputusan Menteri Perhubungan 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. “Tinggal proses administrasi,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang Ervan di kantornya, Senin (23/6).

Aturan itu antara lain menyebutkan, maskapai yang mengalami kecelakaan fatal dua kali dalam setahun berturut-turut, penanggung jawab perusahaan atau dewan direksi atau pejabat-pejabat terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipersonanogratakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, kata Bambang, dapat membekukan sertifikat operasi maskapai tersebut sampai ada pergantian personil yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat pendirian maskapai dan pengoperasiannnya. Perusahaan juga wajib memberikan kompensasi atas setiap keterlambatan penerbangan (delay) karena penyebab teknis.

Direktur Angkutan Udara Tri Sunoko pernah menjelaskan, jika keterlambatan berkisar selama 30-90 menit, maskapai wajib memberikan refreshment berupa makanan dan minuman ringan. Jika terlambat antara 90-180 menit, refreshment ditambah berupa makan berat atau mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain. Jika terlambat atas 180 menit, penumpang harus diberikan kompensasi tambahan berupa akomodasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carriers Association / Inaca) Tengku Burhanudin belum bersedia memberi tanggapan terkait aturan baru itu. Ia mengaku belum mendengar aturan baru itu disahkan. Harun Mahbub

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan