Aturan Baru Penerbangan Efektif Tiga Bulan Lagi
Selasa, 24 Juni 2008 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aturan baru penyelenggaran angkutan udara akan diberlakukan efektif tiga bulan lagi setelah sosialisasi dan penyesuaian ke pemangku kepentingan penerbangan terutama maskapai-maskapai penerbangan.
“Sesudah tiga bulan tak ada lagi toleransi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (24/6).
Aturan baru itu merupakan hasil revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Hasil revisi tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Aturan baru itu, kata Budhi, antara lain memperketat syarat mendirikan usaha penerbangan misalnya dari minimal penguasaan dua pesawat menjadi minimal lima pesawat yakni dua pesawat yang dikuasai dan sisanya psawat sewa. “Kalau syarat sudah dipenuhi, proses mudah, tapi regulator juga mudah mencabut izin,” ujarnya.
Budhi yakin aturan baru itu tidak akan mendapat tentangan dari pihak operator penerbangan. Sebab dalam proses perumusan sebelumnya sudah melalui pembicaraan dengan segenap pihak terkait angkutan udara.
Harun Mahbub




Komentar Anda :