Harga Elpiji Harus Dengan Penetapan Pemerintah
Senin, 30 Juni 2008 | 15:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso mengatakan, penetapan kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram seharusnya melalui penetapan pemerintah. "Seharusnya mengacu kepada undang-undang," katanya, Senin (30/6).
Penetapan harga oleh pemerintah, kata dia, atas dasar penetapan harga jual, penetapan formula batas atas dan bawah dan penetapan bahwa suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa sehingga boleh dinaikan tanpa penetapan pemerintah.
"Penetapan suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa juga berdasarkan penetapan pemerintah," kata Luluk. Dia menyarankan semua pihak bekerja berdasarkan undang-undang.
AMIRULLAH




Komentar Anda :