Impor Daging Selandia Baru Dihentikan

Rabu, 09 Juli 2008 | 02:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pemasukan karkas, daging, dan jeroan dari Selandia Baru, sejak 7 Juli 2008 terkait penerapan jaminan keamanan dan kehalalan pangan.

"Impor daging Selandia Baru terindikasi belum memenuhi jaminan kekhalalan pangan," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Vetriner Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Turni Rusli Sjamsudin kepada pers di Kantornya, Selasa (8/7) petang.

Proses kehalalan yang belum dilakukan oleh Selandia Baru, ia melanjutkan, adalah unit usaha di sana belum memiliki petugas penyembelihan yang menjadi pegawai tetap. Artinya, petugas tersebut dikontrol dan disupervisi oleh Lembaga Sertifikat Halal yang diakui yang diakui dan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik. Peran lembaga ini untuk mengawasi proses pemotongan dan penanganan lanjutan secara halal. "Jaminan kekhalalan ini akan diaudit oleh Majelis Ulama Indonesia," kata Turni.

Selain itu, persyaratan teknis yang harus dipenuhi importir daging Selandia Baru adalah masa penyimpanan daging sejak waktu pemotongan ternak hingga tiba di Indonesia tidak lebih dari 6 bulan.

Realisasi impor daging dan jeroan Indonesia dari Amerika, Kanada, Australia dan Selandia Baru hingga Juni 2008 sebesar 17,8 ribu ton. Sedangkan realisasi pada 2007 adalah 64 ribu ton. Sementara realisasi impor daging dan jeroan dari Selandia Baru hingga Juni lalu, untuk daging 7.942 ton dan jeroan 1.500 ton. Sedangkan untuk impor tahun 2007 untuk daging sebesar 14 ribu ton dan jeroan adalah 1,06 ribu ton. Ismi Wahid

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: