Dewan Setuju Tak Perlu APBN Perubahan Kedua
Kamis, 17 Juli 2008 | 22:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Anggaran DPR akhirnya menyetujui permintaan pemerintah untuk tidak melakukan perubahan kedua atas Anggaran Pendapatan dan BElanja Negara (APBN) 2008.
"Akhirnya kita memahami dan tidak mendesak pemerintah untuk melakukan APBN Perubahan kedua," kata Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Azis menjawab pertanyaan Tempo usai rapat kerja Panitia Anggaran dengan Menteri Keuangan, (17/07).
Sebelumnya, pemerintah meminta agar pengeluaran diluar APBN Perubahan 2008 tidak dilakukan melalui perubahan APBN lagi melainkan cukup dengan melaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan pasal 14 UU No 16 tahun 2008 tentang APBN.
Yang dimaksud dengan pengeluaran di luar APBN P 2008 adalah dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 14,1 triliun, beras miskin sebesar Rp 3,4 triliun, tambahan dana cadangan resiko fiskal sebesar Rp 2 triliun, tambahan KUR sebesar Rp 1 triliun, beasiswa untuk mahasiswa Rp 0,2 triliun dan bantuan pendidikan untuk anak PNS dan TNI/POLRI sebesar Rp 0,45 triliun, anggaran mendesak Rp 1,2 triliun dan anggaran bawaslu Rp 0,9 triliun.
Total pengeluaran tak terduga akibat kenaikan harga minyak tersebut sebesar 23,25 triliun.
Panitia Anggaran kemudian menyetujui permintaan dana Cadangan resiko fiskal, memotong setengah anggaran mendesak menjadi Rp 600 miliar dan anggaran bawaslu menjadi Rp 600 miliar.
"Selebihnya kami memahami namun pemerintah disarankan untuk membahas dengan komisi terkait," kata Harry.
Harry menilai pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menggunakan pasal 14 sebagai dasar mengeluarkan kebijakan diluar APBN P 2008. Pilihanya, adalah melalui mekanisme APBN atau melaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusar. Pemerintah kemudian memilih opsi yang kedua.
Namun, Harry menilai pemerintah juga perlu mendapatkan legitimasi politis dari DPR sehingga disarankan untuk berkonsultasi dengan komisi terkait. "Supaya pasal 14 itu tidak menjadi cek kosong bagi pemerintah, koridornya harus diselesaikan dengan komisi teknis," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah memang telah diberikan kewenangan dalam
pasal 14 ayat 1 dan 2.
"Sebenarnya itu sudah memberikan landasan hukum dan rambu bagi pemerinta tapi bagaimanapun DPR memiliki kewenangan melakukan penelaahan secara kritis tentang pengeluaran pemerintah di bidang anggaran saya rasa dari sisi akuntabilitas tidak ada masalah," katanya.
Menteri Sri juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengajukankan APBN-P kedua kalinya. "Dalam situasi saat ini pemerintah tidak akan mengajukan APBN P kedua," katanya. Gunanto E. S
Topik :






Komentar Anda :