Beckkett Ditantang ke Pengadilan
Minggu, 20 Juli 2008 | 18:47 WIB
TEMPO Interaktif, Padang: Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersilahkan Beckkett Pte Ltd menggugat Badan Pengawas Pasar Modal terkait pernyataan efektif penawaran umum saham PT Adaro Energy Tbk. "Kalau mereka mau perkarakan Badan Pengawas, silahkan saja," kata dia usai meresmikan SDN 01 Singkarak, Sumatra Barat, Sabtu lalu.
Tapi sebelum Beckkett benar-benar maju ke pengadilan, Sri mempertanyakan kapasitas perusahaan itu menggugat Badan Pengawas. Ia berkata, Badan Pengawas bisa digugat kalau sebagai regulator dianggap lalai sehingga masyarakat salah membeli saham karena tidak tahu.
Menteri yakin Badan Pengawas telah menjalankan fungsinya sebagai regulator dalam proses pemberian pernyataan efektif kepada Adaro. Namun demikian ia mengatakan akan tetap mengawasi Badan Pengawas untuk memastikan tidak ada suap dalam pemberian pernyataan efektif tersebut.
ARI ASTRI YUNITA




Komentar Anda :