Revisi UU Perikanan Merujuk Australia
Senin, 21 Juli 2008 | 07:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berencana akan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya yang terkait hukum acara. Beberapa pasal yang akan disempurnakan, antara lain, merujuk hukum kelautan Australia yang memberi kewenangan petugas patroli menenggelamkan dan membakar kapal asing yang melanggar.
"Kami ingin mengadopsi hal semacam itu," kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Aji Sularso kepada Tempo di Departemen Kelautan dan Perikanan akhir pekan lalu.
Selain itu, ia melanjutkan, penyidik dari TNI Angkatan Laut, polisi, dan aparat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) perlu diberi kewenangan untuk secepatnya melelang barang bukti ikan agar tidak membusuk. "Hasilnya dimasukkan ke kas negara," ujar Aji. Sedangkan kapal yang tertangkap dapat digunakan negara untuk menambah aset.
Aji juga menyebut perlunya batas waktu penuntutan dipercepat, birokrasi dirampingkan agar tidak berbelit, dan proses peradilan diperkuat agar lebih tegas. Saat ini terdapat lima pengadilan perikanan, yaitu di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. "Jumlah ini harus ditambah, yaitu di Tanjung Pinang dan Natuna," ujarnya.
Ia juga menyoroti Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Perikanan yang dinilai kurang tegas. Selama ini, Aji mencontohkan, pelanggaran alat tangkap dan fishing ground hanya dimasukkan dalam kategori pelanggaran dengan denda hanya Rp 250 juta. Hal semacam itu, kata dia, seharusnya masuk kategori pidana dengan sanksi lebih berat. "Bisa didenda Rp 2,5 miliar."
Penguatan aspek legal itu terkait dengan tingginya tingkat pencurian ikan di perairan Indonesia oleh kapal-kapal asing. Data di Departemen Kelautan dan Perikanan mencatat kerugian Rp 30 triliun per tahun.
Selain aspek legal, menurut Aji Sularso, untuk mengurangi pencurian, strategi sistem komando operasi tak akan lagi memakai telegram karena rawan bocor. "Kami akan menggunakan peta satelit pergerakan ikan dan kapal yang berlayar," ujarnya.
Ia menyebut Natuna, perairan Sulawesi Selatan, yang berbatasan dengan Filipina, serta Laut Arafuru sebagai wilayah rawan pencurian. Idealnya, di tiga wilayah itu minimal ada 30 kapal patroli. Saat ini kapal yang dimiliki DKP hanya 21 unit. "Ini adalah kelemahan kita," kata Aji. Ismi Wahid




Komentar Anda [1] :