Industri Harus Gugat Kenaikan Tarif Listrik

Rabu, 23 Juli 2008 | 02:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha harus menolak rencana kenaikan tarif listrik industri yang diberlakukan manajemen PT PLN (Persero). Perusahaan listrik milik pemerintah itu dinilai tidak memiliki kewenangan menaikkan tarif listrik. "Presiden atas usulan menteri yang berhak menetapkan tarif dasar listrik, bukan perusahaan," ujar ahli hukum kelistrikan Yunan Lubis kepada Tempo, Selasa (22/7).

Yunan menjelaskan, sesuai perjanjian antara PLN dan industri, perusahaan listrik berkewajiban menyediakan daya terpasang sesuai kapasitas yang dibutuhkan. Sedangkan industri berkewajiban membayar tagihan sesuai tarif dasar listrik yang ditetapkan pemerintah. "Dalam perjanjian tidak dikenal kesepakatan tarif secara bisnis (business to business," katanya.

Komisaris Utama PLN Al Hilal Hamdi menyatakan, kenaikan tarif listrik industri merupakan negosiasi antarbisnis dan tak perlu persetujuan pemerintah dan parlemen. Menurut dia, rencana kenaikan tarif listrik industri untuk mendekati biaya pokok produksi sebesar Rp 1.330 per kilowatt per jam. Saat ini PLN membebankan tarif listrik industri rata-rata Rp 630 per kilowatt per jam.

Menurut Yunan, penetapan tarif listrik oleh manajemen PLN rawan menimbulkan gugatan. Dia meminta, regulator membaca kembali Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005. "Dalam undang-undang sangat jelas, tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah," ujar Sekretaris Advokasi Konsumen Listrik Indonesia ini.

Untuk menghindari gugatan hukum, Yunan menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan keputusan presiden tentang kenaikan tarif dasar listrik baru. "Pemerintah harus taat peraturan, ketidakjelasan peraturan akan menimbulkan konflik hukum seperti yang terjadi di Maluku Utara," katanya. Sebaliknya, jika kenaikan tarif listrik industri tetap diberlakukan PLN, dia meminta kalangan industri menggugat pemerintah dan PLN.

Direktur PLN Jawa-Bali PLN Murtaqi Syamsuddin menyatakan, hingga kini pihaknya belum berencana mengubah tarif dasar listrik. "Yang kami lakukan adalah melakukan sosialisasi tentang keterbatasan daya listrik dan lonjakan harga bahan bakar kepada kalangan industri," ujarnya kepada Tempo, Selasa (22/7).

Menurut dia, manajemen PLN meminta pengertian kepada industri tentang dua masalah tersebut. "Keterbatasan daya sudah disepakati dengan menggeser hari kerja ke Sabtu dan Minggu," kata Murtaqi. Sedangkan tentang lonjakan harga bahan bakar, kata dia, PLN sedang membicarakan dengan kalangan industri. "Kami meminta pemecahan bersama tentang mahalnya harga minyak dan batu bara."

ALI NUR YASIN






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: