close

Pemerintah Jamin Tidak Ada Setoran BUMN ke Partai

Rabu, 23 Juli 2008 | 12:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil memastikan tidak ada aliran dana BUMN ke partai politik menjelang pemilu 2009. Pejabat BUMN yang menggunakan uang perusahaan negara untuk membiayai partai politik menjelang dan selama pemilu akan dijerat pasal korupsi.

"Nggak bisa (uang BUMN disetorkan ke partai politik) karena sekarang satu sen uang negara pasti diaudit," kata Sofyan usai pembukaan kongres Pengembangan Sumber Daya Manusia se Asia di Jakarta Convention Center, Rabu (23/7).

Menurut dia, pengeluaran dan penggunaan uang negara saat ini sangat transparan. Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan sangat cermat mengaudit penggunaan uang negara. "Kalau mereka mau coba (menyetor ke partai politik) itu namanya menggali lubang sendiri," katanya.

Saat ini undang-undang pemilu legislatif melarang BUMN membantu partai politik dengan menyetor sejumlah uang. Namun, ia melanjutkan, pejabat-pejabat BUMN dibolehkan membantu dana kampanye untuk partai politik dengan menggunakan uang pribadi sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang. "Kalau bantuan secara individual tidak boleh menggunakan uang BUMN," katanya.

Undang-undang Pemilu Legislatif mengamanatkan bantuan dana kampanye dari indiviidu maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan dana bantuan kampanye dari parusahaan ditetapkan maksimal Rp 5 miliar. KURNIASIH BUDI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan